25 C
Jakarta

MPW PP Muhammadiyah Terima Wakaf Masjid Yang Berada di Kabupaten Bekasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebelum keluarga sepakat untuk mewaqafkan Masjid Jeddah yang ada di Kabupaten Bekasi kepada PP Muhammadyah, terlebih dahulu pihak Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah memberikan literasi konsep wakaf kepada keluarga Waqif yakni keluarga ibu Sri Muchirah.

Menurut keluarga Hasdarina Rifai yakni dari pihak keluarga telah sepakat mewaqafkan Masjid Jeddah yang berlokasi di daerah Cikarang, tepatnya di Kampung Kranding, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diserahkan kepada PP Muhammadiyah dan keluarga dibolehkan bisa ikut memantau, terlibat dan diajak berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Masjid tersebut.

Hal itu disampaikan saat bersilaturrahmi dengan Ketua MPW PP Muhammadiyah, buya Dr. Amirsyah Tambunan dan Wakil ketua MPW Dr. Fetrimen di Kantor PP Muhammadiyah pada hari Kamis, (12/9/24).

Lebih lanjut Fetrimen menegaskan bahwa konsep wakaf berangkat dari pengertian “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdiri”.

Jadi pihak keluarga telah menyerahkan wakaf kepada pihak Nazir untuk di kelola sesuai hukum Islam dan UU Wakaf. Karena hakikatnya wakaf milik Allah, sedangkan Nazir kelembagaan persyarikatan Muhammadiyah hanya mengelola sesuai amanah wakif.

Adapun keluarga wakif yang hadir ibu Sri Rum Mintiarsih, Denny Kriestianto Rifai, Hasdarina, Sri Muchirah, Yanti, Treo. Turut hadir juga Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, Suyono dan jajarannya. Besar harapannya adalah semoga wakaf masjid beserta tanah menjadi ladang amal jariyah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!