SOLO, MENARA62.COM – Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespon akan hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas Agama Islam (FAI), Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., melalui Kajian Tarjih yang bertema “Hukum Halal/Haram Teknologi Media Komunikasi dan Aplikasi”.
Isman mengawali pembahasan dengan meluruskan pemahaman tentang maksud dari media komunikasi dan aplikasi yang sering disalah artikan atau cukup diartikan sebagai perangkat digital semata, tapi, lebih jauh maksud dari media komunikasi dan aplikasi berkaitan dengan konten-konten yang diproduksi.
“Maksud dari media komunikasi dan aplikasi digital, tidak hanya berkaitan dengan device/perangkat, namun berkaitan juga dengan konten-konten yang dihasilkan”, ungkapnya Selasa, (6/1)
Pembahasan kali ini berangkat dari pertanyaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih melalui kolom tanya-jawab di Suara Muhammadiyah edisi 2022. Pertanyaan tersebut meliputi tentang: 1. Adanya emoji dalam smartphone yang bersifat pornografi, 2. Saat offline, lambang aplikasi dan microsoft dalam komputer didominasi dengan lambang agama lain, 3. Saat offline, hal-hal yang batil lebih mendominasi dibanding yang haq.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut secara garis besar mempermasalahkan tentang isi konten dari media komunikasi dan aplikasi”, terangnya.
Dalam literatur fatwa kontemporer terdapat dua aspek dalam menyikapi sesuatu. Pertama, bagaimana cara dalam menetapkan hukum. Kedua, output dari penetapan hukum sesuatu. Meskipun dalam hal ini banyak perbedaan, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil langkah progresif untuk menyebarkan putusan-putusan yang menjadi pedoman Muhammadiyah.
Menghindari kesalahpahaman yang menyebabkan perbedaan, Isman menyampaikan bahwa ada tiga aspek ringkasan yang harus dikaji lebih mendalam.
Maslahat informasi atau mafsadat
Apakah menolak seluruhnya atau menolak sebagian dan menerima sebagian
Apakah al-hukmu ‘ala al-gholib atau al-umuru bi maqashidiha
Isman mengatakan bahwa Muhammadiyah berpandangan konten dalam media sosial dan aplikasi media sosial hukumnya mubah (boleh) dengan dasar sabda Rasulullah “أنتم أعلم بأمور دنياكم” (kalian lebih tahu urusan duniamu). Isman menyoroti yang dijadikan putusan hukum bukan kontennya, tapi kemampuan usernya atau penggunanya.
“Yang dijadikan putusan hukum itu bukan dari kontennya, tapi dari kemampuan usernya dalam melakukan mitigasi terhadap hal-hal yang dilarang”, tuturnya.
Majelis Tarjih memilih untuk membina atau membimbing untuk menguatkan kapasitas usernya. Hal ini menjadi subjek dan episentrum hukum media komunikasi dan aplikasi.
Lebih lanjut, Isman menjelaskan bahwa dalam proses penetapan hukum ini, Muhammadiyah menggunakan pendekatan burhani. Ia juga mengungkapkan bahwa pendekatan burhani dalam masalah ini bisa dicermati pada putusan Munas Tarjih ke-30 tentang Fikih Informasi. Terdapat tiga nilai dasar dalam Fikih Informasi Putusan Munas Tarjih ke-30.
1. Ketauhidan
2. Al-akhlaq al-karimah
3. Kemaslahatan
“Tiga nilai dasar tersebut harus terpenuhi secara keseluruhan, jika salah satunya tidak terpenuhi, maka hukum mubah dalam masalah penggunaan aplikasi dan media komunikasi akan gugur atau tidak bisa dikatakan mubah,” tutupnya. (*)
