29.2 C
Jakarta

MUI Bolehkan Daging Kurban Dibagikan dalam Bentuk Daging Olahan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Distribusi daging kurban disunnahkan untuk dilakukan sesegera mungkin setelah disembelih. Hal ini dilakukan agar menfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban bisa segera dinikmati masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)sudah menerbitkan fatwa nomor 37 tahun 2019 terkait distribusi daging qurban yang ditandatangani oleh Ketua Fatma MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatma MUI Asorun Niam Sholeh.

Dikutip dari Antara fatwa tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan” juga membolehkan daging qurban didistribusikan dalam bentuk daging olahan seperti kornet atau daging kalengan.

Sejatinya, daging kurban lebih baik dibagi dalam bentuk daging mentah atau berbeda dengan daging aqiqah yang kerap didistribusikan sebagai makanan jadi. Daging tersebut didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. Dengan kata lain, diutamakan distribusi ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dengan jarak paling dekat.

Tetapi untuk kondisi-kondisi tertentu MUI membolehkan daging qurban dibagi dalam bentuk olahan seperti kornet dan daging kalengan.

Penundaan penyaluran tersebut diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban. Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah.

Terakhir, daging kurban boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan pertimbangan kemaslahatan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!