32.7 C
Jakarta

MUI Keluarkan Himbauan Terkait Covid-19

Baca Juga:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan himbauan soal Covid-19. Himbauan tertanggal 9 September ini, ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekjend MUIĀ  Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag.

Langkah ini dilakukan setelah MUI mencermati dan mempelajari tentangĀ perkembangan peningkatan angka kasus covid-19 secara nasional di mana pada hari Rabu (9/9/2020), jumlah warga yang sudah terkonfirmasi positif terkena covid-19Ā mencapai angka 203.342 kasus, dengan penambahan 3.307 kasus baru. Bahkan di daerahĀ tertentu, pemerintah daerahnya sudah menyatakan bahwa daerahnya sudah berada dalamĀ kondisi darurat dan atau mendekatinya.

Untuk itu bagi kebaikan kita semua sebagai bangsa, MUI menghimbau:

Pemerintah

  1. Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi.
  1. Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu ā€œprime timeā€ secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan.
  1. Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya.
  1. Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  1. Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
  1. Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya.

 

Masyarakat Luas

  1. Untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah.
  1. Untuk menjauhi tempat- tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan covid-19.
  1. Untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul.

Umat Islam

  1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumā€™at dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan atau mushalla.
  1. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat jumā€™at dan shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  1. Supaya para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
  1. Supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi covid-19.

Demikianlah himbauan ini disampaikan semoga dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya agar wabah ini cepat berlalu dari negeri ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!