JAKARTA, MENARA62.COM – Beredar video jenazah pasien COVID-19 disucikan dengan cara tayamun diluar kain kafan. Petugas mengusapkan debu yang disiapkan secara khusus setelah jenazah dibungkus rapih dengan kain kafan dan plastik.
Terhadap kasus tersebut Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi meminta sebaiknya petugas mentayamumkan jenazah COVID-19 saat jenazah belum dibungkus kain kafan.
“Dalam mentayamumi jenazah COVID-19 diupayakan sebisa mungkin tidak dilakukan di luar kain kafan,” kata Sholahuddin dikutip dari Antara, Senin (6/4/2020).
“Tetap tayamumi wajah dan kedua telapak tangan jenazah, ada pendapat yang sampai siku, ada yang sampai pergelangan. Tenaga medis mentayamumi menggunakan sarung tangan, tapi bukan dilakukan di luar kain kafan jenazah,” kata Sholah melalui telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Dia mengatakan mentayamumi jenazah adalah kegiatan mensucikan mayat ketika tidak memungkinkan dimandikan. MUI berpandangan tidak tepat jika tayamum jenazah COVID-19 dilakukan dari luar kain kafan. Ada pendapat bahwa mentayamumi jenazah di luar kain kafan sama sebagaimana dengan tayamum dari perban dari orang yang terluka.
Atas pandangan itu, dia mengatakan sebisa mungkin tayamum jenazah dilakukan sebelum dikafani atau bukan dari luar kain kafan. Tetapi jika sangat tidak memungkinkan maka bisa dilakukan hal itu.
“Kalau normal tidak bisa, maka bisa langsung dibungkus dengan plastik,” kata dia.
Dia mengingatkan masyarakat agar taat terhadap protokol keselamatan, salah satunya saat jenazah ada di RS agar tidak semua orang masuk karena berisiko tertular virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Sementara itu, dia mengingatkan Islam mengenal “rukhsah” atau keringanan dalam mengurusi jenazah, misalnya jika tidak bisa menyolatkan mayat secara reguler agar dilakukan di kuburan.
“Ada alternatif juga dikubur dan disolati di situ, kalau tidak dilakukan juga, maka boleh disholati dengan jarak yang lebih jauh dengan shalat ghoib,” katanya.
Sholah mengingatkan terdapat empat unsur fardhu kifayah atau kewajiban kolektif umat Islam yang masih hidup dalam mengurusi jenazah yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.
Fardhu kifayah, kata dia, jika sudah dilakukan salah satu individu saja maka kewajiban kolektif mengurusi jenazah gugur. Namun, jika tidak ada satupun yang mengurus jenazah maka seluruhnya berdosa.