JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Sinovac Suci dan Halal. Keputusan ini, diungkapan dalam konferensi pers seusai rapat pelno tertutup Komisi Fatwa MUI Pusat di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Sekretaris Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, produk Sinovac dari Cina berupa vaksin untuk Covid-19 itu, diajukan dengan tiga nama, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Namun ia juga menyampaikan, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Asrorun Niam.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.
Asrorun Niam mengatakan, rapat diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ujarnya.