28.2 C
Jakarta

MUI Surakarta: Merusak dan Menjarah Haram, Umat Wajib Jaga Keamanan Kampung

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Di tengah meningkatnya keresahan sosial dan rentetan aksi massa di berbagai daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta mengeluarkan panduan syar’i yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban. Ketua Komisi Fatwa MUI Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan bahwa merusak fasilitas umum, menjarah harta orang lain, dan mengabaikan keamanan kampung merupakan perbuatan haram dalam Islam.

 

Fatwa tersebut dituangkan dalam kajian berjudul “Hukum Merusak, Menjarah, dan Kewajiban Menjaga Harta serta Keamanan Kampung” yang rampung pada 30 Agustus 2025. Mustain menjelaskan, larangan ini berakar kuat pada Al-Qur’an, hadits, serta pandangan para ulama klasik. “Islam menempatkan harta dan keamanan masyarakat sebagai amanah yang harus dijaga. Mengkhianatinya sama dengan mengkhianati syariat,” ujarnya.

 

Larangan Merusak Fasilitas Umum

 

Mustain merujuk QS. Al-Baqarah ayat 205 dan QS. Al-A’raf ayat 56 yang secara tegas melarang kerusakan di muka bumi. Menurutnya, merusak barang orang lain atau fasilitas publik termasuk dosa besar karena mengandung unsur mudarat terhadap sesama.

 

“Merusak harta orang lain sama saja menentang maqashid syariah, yakni tujuan syariat untuk menjaga harta (hifz al-mal). Itu sebabnya, ulama seperti Imam al-Ghazali dan Imam al-Syathibi menyebut perbuatan ini haram dan masuk kategori kezaliman,” tegas Mustain.

 

Penjarahan: Dosa Besar yang Menghancurkan Tatanan Sosial

 

Tidak berhenti pada larangan merusak, MUI Surakarta juga menyoroti fenomena penjarahan yang kerap muncul saat situasi genting. Dalil QS. Al-Baqarah ayat 188 dan QS. An-Nisa ayat 29 dijadikan landasan bahwa mengambil hak orang lain tanpa izin merupakan tindakan batil.

 

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” kutip Mustain dari hadits Nabi Muhammad SAW. Ia menegaskan, bentuk penjarahan modern seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun perampasan dengan kekerasan termasuk dalam kategori kezaliman besar.

 

Menjaga Keamanan Kampung: Amanah Kolektif

 

Kajian MUI Surakarta juga menekankan pentingnya menjaga keamanan kampung. Mengutip QS. An-Nisa ayat 58, Mustain menegaskan bahwa menunaikan amanah bukan hanya kewajiban pemimpin atau aparat, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga.

 

“Umat Islam itu seperti satu tubuh; jika satu bagian sakit, seluruh tubuh merasakannya,” tutur Mustain mengutip hadits. Ia menegaskan bahwa mengabaikan keamanan kampung berarti mengkhianati amanah, yang konsekuensinya bisa menjadi dosa besar.

 

Pesan Moral untuk Masyarakat

 

Fatwa ini hadir sebagai panduan moral sekaligus rambu hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi dinamika sosial dan politik. Mustain berharap umat Islam tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi.

 

“Islam mengajarkan solidaritas sosial dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Karena itu, menjaga harta dan keamanan adalah bagian dari iman sekaligus amanah yang harus ditunaikan,” pungkasnya.

 

Dengan panduan ini, MUI Surakarta ingin menegaskan kembali bahwa kebebasan berpendapat dan partisipasi sosial harus tetap berada dalam koridor syariat: damai, bermoral, dan tanpa merugikan kepentingan publik. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!