30 C
Jakarta

Mungkinkah Puasa 28 atau 31 Hari? Kalender Hijriyah Global Tak Bisa Ditunda Lagi

Baca Juga:

Oleh: Agus Rosid

SURABAYA, MENARA62.COM – Menjelang idul Fitri, seorang teman mendadak dilanda kebingungan sepulang dari ibadah umrah. Kabar yang diterima, umur bulan Ramadhan di tanah air akan di-istikmal-kan (digenapkan). Penyebabnya, pada petang 19 Maret 2026, posisi hilal di wilayah Asia Tenggara ternyata belum memenuhi kriteria baru MABIMS.

 

Artinya, 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, sementara ia sudah mulai berpuasa sejak 18 Februari 2026 mengikuti ketetapan pemerintah Arab Saudi. Secara hitungan, total puasa yang dijalaninya akan mencapai 31 hari.

 

Terjadinya fenomena semacam ini tidak hanya dialami jamaah umrah Ramadhan yang pulang saat akan Lebaran. Hal serupa juga berpotensi dialami oleh mereka yang mengawali puasa di tanah air, kemudian berangkat umrah di akhir bulan dan merayakan Idul Fitri di Tanah Suci.

 

Situasinya menjadi terbalik: mereka yang pulang ke tanah air bisa terjebak puasa 31 hari, sedangkan mereka yang berangkat ke tanah suci justru berisiko hanya berpuasa selama 28 hari.

 

Kondisi ini tentu akan menimbulkan persoalan terkait dengan waktu-waktu peribadatan. Sebab, dalam sejarah penanggalan Hijriyah, umur bulan tidak pernah kurang dari 29 hari atau lebih dari 30 hari.

 

Di dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa sepanjang hayatnya Rasulullah SAW hanya pernah berpuasa sebanyak 29 atau 30 hari—bahkan beliau lebih sering berpuasa 29 hari. Tidak pernah sekalipun Nabi berpuasa kurang dari batas minimal atau melampaui batas maksimal umur bulan qamariyah tersebut.

 

Pada dasarnya, secara fikih persoalan ini bukan jadi masalah. Telah ada fatwa ulama yang menjelaskan bagaimana mengatasi puasa yang jumlah harinya kurang dari batas minimal atau pun melampaui batas maksimal karena perpindahan zona waktu dan perbedaan mathla’.

 

Intinya, jika berpuasa kurang dari batas minimal karena berpindah dari negeri yang lebih lambat masuk Ramadhannya menuju negeri yang lebih cepat berhari raya, maka berbuka bersama mereka dan mengganti (qadha) kekurangan hari puasanya. Sebaliknya, jika berpindah ke negeri lain yang lebih lambat dalam berhari raya, maka ia tetap berpuasa bersama mereka sampai mereka berbuka, meskipun jumlah hari puasanya melampaui batas maksimal.

 

Tampak sederhana penyelesaian masalahnya, tetapi tidak demikian yang terjadi di kehidupan sehari-hari. Ada beberapa hal yang secara realistis menyulitkan: dilema psikologis dan spiritual. Terjadi perasaan “ganjil” saat harus berbuka atau berhari raya sendirian ketika orang di tanah air masih berpuasa. Atau sebaliknya, harus menahan lapar saat orang di tanah air sudah merayakan Idul Fitri. Kondisi ini bisa mengurangi nuansa kekhusyukan dan kebersamaan ibadah.

 

Selain itu, kelelahan fisik yang tak terduga dan kebingungan dalam pengambilan keputusan. Jika seseorang harus berpuasa hingga melampaui batas maksimal hari, tentu beban fisik bertambah di saat tubuh mungkin sudah mencapai titik lelah di akhir Ramadhan. Menjaga stamina untuk hari tambahan menjadi tantangan nyata.

 

Tidak kalah pentingnya, timbul rasa kehilangan momen kebersamaan (Social Alienation). Ramadhan dan Idul Fitri sangat kental dengan aspek sosial. Berpuasa sendirian di tengah keramaian orang yang sudah berlebaran—atau sebaliknya—membuat seseorang merasa terisolasi dari euforia ibadah kolektif umat Muslim.

 

Lantas apa solusinya? Tak ada lain, perlunya kesatuan penanggalan secara global pada sistem kalender Hijriyah.

 

Pemberlakuan Kalender Hijriah Global tentu akan menawarkan sejumlah keuntungan signifikan bagi umat Islam di seluruh dunia. Keuntungan ini tidak hanya menyangkut kemudahan teknis dalam penentuan waktu ibadah, tetapi juga berdampak pada penguatan persatuan umat, dan efisiensi di berbagai sektor kehidupan.

 

Terlebih lagi, pemberlakuan ini akan menjadi titik pangkal kebangkitan peradaban Islam berkemajuan yang selama berabad-abad belum memiliki Kalender Hijriyah yang berlaku secara global.

 

Ada beberapa keuntungan mendasar yang seharusnya membuat kita tak lagi ragu untuk melangkah ke sana. Pertama, mengembalikan esensi bulan Qamariyah. Dengan satu kalender, tidak ada lagi umat Islam yang merasa “berdosa” karena jumlah hari puasa yang dijalani masih kurang atau “kelelahan” karena jumlah hari puasa yang dijalani kelebihan. Hal ini memberikan patokan syariat yang konsisten bagi umat Islam di mana pun berada.

 

Kedua, tumbuh persatuan umat yang lebih kuat (ukhuwah Islamiyah). Perbedaan yang terjadi di setiap negara karena merasa punya “hilal sendiri’ untuk memulai dan mengakhiri Ramadhan, merayakan Idul Fitri, Idul Adha, serta puasa Arafah dapat dihilangkan. Seiring hal itu, terjadi harmoni spiritual yang diwujudkan dalam keserentakan ibadah global umat Islam.

 

Dan terakhir, adanya kepastian dan efisiensi dalam perencanaan. Dengan berbasis pada metode hisab yang akurat. Seluruh kegiatan bersifat prediktif dapat disusun jauh-jauh hari. Umat Islam dapat merencanakan ibadah, kegiatan keagamaan, serta liburan dan acara-acara kekeluargaan lainnya dengan lebih pasti dan terencana.

 

Meskipun menawarkan banyak keuntungan, pemberlakuan ini tidak otomatis lepas dari tantangan, terutama karena perbedaan cara pandang dalam memahami teks syariat agama, serta perbedaan tradisi dan kebiasaan lokal di berbagai negara. Maka dari itu, proses menuju penerimaan global tentu membutuhkan kesiapan segenap sumber daya yang mampu melakukan edukasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak berkepentingan, serta mendorong terciptanya dialog yang inklusif antarumat Islam di seluruh dunia.

 

Tetapi bagaimana pun kita menyakini bahwa eksistensi Kalender Hijriyah Global bukan sekadar alat penanggalan, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk mempersatukan umat Islam dalam satu penanda waktu, yang diharapkan menjadi landasan bagi peradaban Islam yang berkemajuan. Menuju satu umat, satu kiblat, satu penanggalan. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!