JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengakui banyak masyarakat yang beranggapan bahwa anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dengan nominal sekitar Rp505 triliun berada dalam kelola Kemendikbud. Padahal sebagian besar dana tersebut ditransfer ke daerah.
“Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa,” ungkap Mendikbud saat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI.
Dijelaskan Mendikbud Nadiem, dengan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, maka pada tahun 2020 anggaran Kemendikbud yang semula Rp35,7 triliun, maka akan ditambahkan Rp39,2 triliun. “Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek,” terangnya.
Sedangkan untuk Kemendikbud, total anggaran pendidikan yang dikelola pada tahun 2020 senilai Rp75,531 triliun.
Mendikbud meminta para anggota Komisi X dapat memahami bahwa di dalam anggaran Kemendikbud terdapat dua jenis bantuan sosial pendidikan yang harus dibagikan, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta KIP Kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi. Keduanya merupakan keharusan untuk memberikan akses pada layanan pendidikan untuk anak-anak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
Lebih lanjut Nadiem juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran per bidang yang dipaparkan saat ini masih akan berubah karena menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Selain itu, Mendikbud juga menekankan urgensi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak di seluruh Indonesia. “Pada 2020 kita akan melakukan sensus untuk mengecek keamanan struktur dari sekolah-sekolah kita,” kata Nadiem.