JAKARTA, MENARA62.COM – Negara Perlu Hadapi Terorisme Dengan Serius. Keseriusan itu tidak cukup dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata dan melibatkan semua pihak. Namun, upaya pemberantasan terorisme tetap harus mengacu pada aturan dan prinsip HAM.
Demikian antara lain pemikiran yang muncul dalam Seminar Nasional Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Implementasi Tugas Operasional Militer Selain Perang. Seminar yang digelar oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini, Kamis (12/11/2020), menghadirkan pembicara yang dianggap kompeten di bidangnya.
Dalam sambutan pembukannya, Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Dr Erna Hernawati Ak CPMA CA mengatakan, terorisme dikenal dengan dampak yang traumatis dan menakutkan bagi masyarakat. Terorisme sebuah paham yang berpendapat, untuk mencapai tujuan dapat menggunakan semua cara, termasuk intimidasi dan kekerasan. Cara tersebut telah menimbulkan kecemasan dan ketakutan di masyarakat.
“Pelaku sangat mengabaikan ketika ada korban jiwa, dan bahkan banyaknya korban jiwa ini jadi target kesuksesannya,” ujarnya.
Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penumpasan aksi terorisme di Indonesia. Namun, masyarakat perlu memiliki kepedulian dalam upaya membasmi terorisme. “Terlebih UPN Veteran Jakarta yang menyatakan diri sebagai kampus bela negara, tentu punya posisi strategis dengan mahasiswa sekitar 11 ribu orang agar ikut aktif melawan terorisme,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, penyebab terorisme karena kemiskinan dan pendidikan. Masyarakat bisa dihasut dan diprovokasi dan bahkan dijadikan sebagai pelaku bom bunuh diri. Amat menyedihkan lagi, jika pelaku melakukan teror dengan landasan agama. Ini karena mereka mendapat masukan yang salah, karena Pendidikan yang tidak benar.
“Karena itu, penting untuk tetap menanamkan jiwa bela negara pada mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya.
Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra, salah satu pembicara dalam seminar itu mengaku, dirinya sebagai wakil ketua Pansus RUU Terorisme. Menurutnya, terorisme dinyatakan bukan kriminal biasa. Terorisme juga bukan sekedar gangguan keamanan dan ketertiban nasional.
“Terorisme itu, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror, rasa takut yang meluas. Terorisme juga menimbulkan korban yang bersifat masal, serta menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan, ” ujarnya.
Pengalaman yang terjadi di Indonesia, menurut Supiadinm tidak pernah disertai dengan criminal pencurian atau perampokan, tujuan mereka menimbulkan ketakutan, keinginan eksis dan menunjukkan bahwa pemerintah kecolongan. Motifnya pun jelas, politik ideologi dan gangguan keamanan.
“Dengan definisi seperti ini, jelas terorisme akan berhadapan dengan TNI. Yang punya tugas pokok untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah,” ujarnya.