28.2 C
Jakarta

Nilai Politik Muhammadiyah

Baca Juga:

Tulisan ini merupakan prolog dalam buku Politik Inklusif Muhammadiyah, narasi pencerahan Islam untuk Indonesia Berkemajuan  yang ditulis oleh Prof Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Judul prolog ini adalah Agama, Muhammadiyah, dan Politik Kebangsaan. Bagian awal, sudah ditayangkan disini, dan kedua, ketiga, keempat, kelima

Nilai Politik Muhammadiyah

Muhammadiyah memandang politik sebagai bagian dari mu’amalah duniawiyah yang harus diurus dalam kerangka menjalankan dan mewujudkan ajaran Islam dalam kehidupan umat dan bangsa. Sebagaimana prinsip  bermu’amalah, maka dasarnya boleh kecuali hal yang dilarang. Artinya, disatu pihak diberi keleluasaan, tetapi tidak berarti serba boleh atau serba bebas, tanpa dasar nilai dari ajaran Islam itu sendiri. Selain itu, nilai-nilai yang diperintahkan dan dianjurkan dalam Islam harus dijalankan dalam politik, sebaliknya hal-hal yang dilarang harus dihindarkan atau tidak boleh dilakukan.

Tentang mana yang boleh dan tidak boleh, yang benar dan salah, yang baik dan buruk, yang pantas dan tidak pantas, selain dalam ajaran Islam sendiri terdapat kandungan nilai yang mengaturnya secara sharis atau jelas. Tentunya, teradapat nilai-nilai politik yang menjadi tanah ijtihad, karena menyangkut urusan mu’amalah duniawiyah.

Muhammadiyah melalui Khittah Denpasar 2002 secara tegas menetapkan garis perjuangan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang didalamnya terkandung nilai dan orientasi bagi tindakan setiap warga persyarikatan.

Khittah itu sebagai berikut:

  1. Muhammadiyah menyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur al-dunyawiyyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama. Karena itu diperlukan sikap danmoral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan politik untuk tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui pengembangan masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk membangun dimana nilai-nilai ilahiyah melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan tegaknya nilai-nilai kebersamaan, keadilan, perdamaian, ketertiban, keadaban untuk terwujudnya “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.
  3. Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat, guna terwujudnya masyarakat madani yang kua sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarkaat Islam yang sebenar-benarnya. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kenegaraan, sebagai proses dan hasil dari fungsi politik pemerintahan akan ditempuh melalui pendekatan-pendekatan secara tepat dan bijaksana sesuai prinsip-prinsip perjuangan kelompok kepentingan yang efektif dalam kehidupan negara yang demokratis.
  4. Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang bersifat praktis dan berorientasi pada kekuasaan untuk dijalankan oleh partai-partai politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan cita-cita luhur bangsa dan negara. Dalam hal ini, perjuangan politik yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai utama sebagaimana yang menjadi semagnat dasar dan tujuan didirikannya NKRI yang diproklamasikan tahun 1945.
  5. Muhammadiyah senantiasa memainkan peran politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif, menjadi kekuatan perekat bagnsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban.
  6. Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
  7. Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai dengan hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus sesuai dengan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
  8. Muhammadiyah eminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab, akhlaq mulia, keteladanan dan perdamaian. Aktivitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi persyarikatan dalam melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
  9. Muhammadiyah senantiasa bekerjsama dengan pihak atau golongan manapun berdasarkan prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan, dan bertujuan untuk membangun  kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju, demokratis, dan berkeadaban.

Bersambung: 1 2 3 4 5 < 7 8 9

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!