JAKARTA, MENARA62.COM – Ujian Nasional (UN) yang selama ini menjadi standar kelulusan siswa sudah beberapa tahun ini dihapuskan. Namun untuk menjaga mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa semua jenjang baik SD, SMP maupun SMA.
“TKA kita peruntukan bagi kelas 12, kelas 9 dan kelas 6. Untuk kelas 12 penyelenggaranya kami di pusat, Insyaa Allah mulai November 2025,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai Taklimat Media, Senin (3/3/2025).
Pada jenjang SMA, MA, dan SMK, TKA akan menguji tiga mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan, sehingga total menjadi lima mata pelajaran yang diuji. Mata pelajaran Peminatan ini bisa mengambil sesuai keinginan siswa.
Meski tidak menjadi penentu kelulusan, namun hasil TKA ini akan menjadi dasar pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi negeri, terutama jalur prestasi.
Sedang kelas 9, pelaksananya adalah pemerintah provinsi. Namun soalnya ada yang dibuat oleh pusat sebagai bagian dari standarisasi. Hasil TKA SMP ini akan menjadi alat seleksi masuk jenjang berikutnya (SMA/SMK/MA jalur prestasi. Dengan demikian maka nantinya system seleksi untuk masuk SMA/SMK/MA jalur prestasi tidak lagi menggunakan nilai rapor, tetapi menggunakan hasil TKA.
Dan untuk TKA SD, penyelenggaranya pemerintah kabupaten/kota dengan sebagian soal berasal dari pusat. Nilai TKA SD ini dapat dijadikan pertimbangan masuk SMP jalur prestasi. “Jadi dalam system SPMB ini kita sudah tidak menggunakan nilai rapor, tetapi pakai hasil TKA. Karena mohon maaf banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas nilai rapor, karena banyak guru-guru yang baik hati sedekah nilai kepada muridnya. Sehingga ukuran-ukuran nilai seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan test akademik,” jelas Mu’ti.
Pelaksanaan TKA kelas 6 SD dan kelas 9 SMP rencananya akan diselenggarakan mulai Maret 2026.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa regulasi terkait TKA sedang dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan mulai diterapkan pada November 2025 untuk siswa kelas 12.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya, dan insya Allah akan mulai diterapkan pada November 2025, khusus untuk siswa kelas 12,” ujar Toni.
Soal mata pelajaran yang diujikan akan bervariasi tergantung jenis asesmen dan jenjang pendidikan yang ditetapkan oleh negara. Pada jenjang SMA, MA, dan SMK, TKA akan menguji tiga mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan, sehingga total menjadi lima mata pelajaran yang diuji.
Sedang untuk jenjang SD dan SMP, asesmen hanya mencakup dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dua mata pelajaran pilihan sesuai ketentuan.
Ada beberapa perubahan kuota dalam jalur SPMB. Untuk SD, kuota baik jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi tidak ada perubahan dari aturan yang berlaku pada PPDB sebelumnya. Sedang untuk SMP, terdapat perubahan persentase kuota. Di mana untuk jaalur domisi, pada PPDB minimal 50 persen, pada SPMB minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen dan jalur mutasi tidak adaa perubahan, maksimal 5 persen.
Untuk SPMB SMA, jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjaadi minimal 30 persen, jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen dan jalur mutasi tidak ada perubahan yakni maksimal 5 persen.