27.1 C
Jakarta

Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II Tidak Cermat Ajukan Dakwaan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II Tidak Cermat Ajukan Dakwaan. Ketidakcermatan dalam pengadilan militer sering terjadi. Hal ini, kembali terjadi dalam kasus yang menghadirkan Kolonel Inf. Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Jakarta  Kamis (27/2/2025) sebagai terdakwa.

Kolonel Inf. Eka Yogaswara SH MH diajukan ke muka sidang dengan dakwaan yang dibacakan oditur militer, melanggar pasal 385 ayat (1) jo ayat (4) dan pasal 167 ayat (1) KUHP. Pasal 385 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang menjual, menukarkan, atau membebani tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun. Sedangkan Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.

Dakwaan ini, berbeda dengan yang tertulis dalam surat panggilan sidang yang diterima Kolonel Inf. Eka Yogaswara SH MH pada Rabu (26/2/2025) petang sebelumnya. Meskipun, surat panggilan sidang tersebut tertanggal 17 Februari 2025. Dalam surat itu disebutkan, Kolonel Inf. Eka Yogaswara didakwa dengan pasal 480 KUHP.

“Tentu ini merupakan sebuah ketidakcermatan dari oditur militer,” ujar R Agus Sasongko, Penasehat Hukum Sipil Letkol Inf. Eka Yogaswara seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Kolonel Inf. Eka Yogaswara didakwa melakukan tindakan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Hari ini, sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer. Namun sebelumnya kami sampaikan, bahwa sampai hari ini kami baik terdakwa maupun penasehat hukum belum pernah menerima berkas perkara, baik dari otmilti, kasum TNI, kabag binkum, maupun dari Puspom AD. Surat panggilan sidang baru kami terima, tadi malam pukul 19.30 WIB,” ujarnya.

Sasongko menjelaskan, di dalam surat panggilan itu disebutkan terdakwa didakwa dengan pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pasal penadahan.

“Kami sempat kaget, karena pada saat penyidikan di Puspom AD itu pasalnya bukan 480, tapi pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP. Tapi tiba-tiba tadi saat dibacakan surat dakwaan, kok pasalnya berubah lagi ke pasal 385 dan 167 KUHP,” ujar Sasongko yang mengatakan dirinya langsung komplain majelis hakim tapi tidak mendapat tanggapan, lalu juga mengajukan komplain ke oditur militer soal ketidakcermatan ini.

“Dijawab oleh oditur, ikuti saja yang dibacakan dalam surat dakwaan. Saya komplain karena antara surat dakwaan dan surat panggilan pasalnya berbeda,” ujar Sasongko yang mengungkapkan bahwa surat dakwaan itu sendiri agak kabur, tidak jelas, dan absurd.

“Ini jelas sengketa keperdataan murni. Sengketa kepemilikan hak atas tanah yang ada di jalan Kapten Tendean 41. Antara ahli waris Dul Salam bin Ahmid dan ahli waris Musa bin Muhidi dengan Pihak Departemen Penerangan. Bukan PFN. Karena berdasarkan pemegang surat sertifikat Hak Pakai no:75/1987 itu dimiliki Departemen Penerangan dan bukan PT PFN. Saya tegaskan lagi itu sertifikat sementara hak pakai, dan bukan sertifikat hak pakai. Artinya belum ada surat ukurnya untuk memastikan batas-batas luas tanah itu, sehingga disini masih melekat hak keperdataan ahli waris,” ujarnya.

Kriminalisasi

Sasongko juga menegaskan, kalau kliennya disidangkan di Pengadilan Milter Tinggi ini, maka pihaknya merasa di kriminalisasi, dan ini melanggar HAM, melanggar hak konstitusi, dan merasa terzolimi.

“Apalagi pemiliknya rata-rata semua sipil, yang militer hanya dua orang. Tetapi kenapa yang diadili hanya yang satu orang militer saja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sejumlah keanehan dalam proses hukum yang terjadi. Disampaikan dalam surat dakwaaan, Sasongko mengatakan, yang melaporkan adalah Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PFN.

“Itu menurut saya legal standingnya tidak sah, karena surat kuasa laporan dari dirut PFN pada Tessa itu, surat kuasa yang cacat secara formil. Karena surat itu cuma selembar kertas tanpa ada kop surat PT PFN dan tanpa ada stempel PT PFN. Itu seperti surat makelar biasa. Itu kami meragukan keabsahannya. Karena itu dalam eksepsi ataupun pemeriksaan saksi nanti, kita akan pertanyakan soal legalitas dari Tessa sebagai pelapor,” ujarnya.

Selain itu, menurut Sasongko, keanehan lain dalam BAP, dirut PFN ini tidak diperiksa sebagai saksi. Selain itu, seharusnya sejak dari awal Tessa melaporkan ke Puspom AD, seharusnya Puspom AD menolak laporan itu. Karena legal standingnya tidak sah.

“Dia sebagai apa, sebagai perima kuasa, sementara surat kuasanya cuma seperti itu yang tidak biasa. Ini PT PFN BUMN mengapa tidak ada kop surat dan stempel, dalam surat kuasa juga tidak jelas, apakah kuasa untuk melaporkan tindak pidana, atau melaporkan Kolonel Eka Yogaswara, melaporkan soal penyerobotan tanah dan memasuki lahan tanpa izin, juga tidak ada. Jadi subyeknya tidak sah, obyeknya juga tidak sah,” ujarnya.

Sekali lagi, Sasongko menegaskan, harusnya Pom AD menolak laporan itu. Tapi karena mungkin dipaksakan atau tidak paham, atau yang lainnya, maka sidang dilanjutkan. Seharusnya dari pihak oditur militer juga harus selektif. Mereka harus bisa menjadi filter apakah pelapor memiliki legal standingnya sebagai pelapor.

Sementara itu, Ichsan Chiransyar, sekretaris perusahaan PT PFN, hari ini kita mendengar dakwaan dalam Pengadilan Militer dimana kita mendukung penegakkan hukum yang dilakukan penegak hukum terhadap oknum TNI yang diduga melakukan pendudukan tanah yang dimiliki Produksi Film Negara di Jalan Tendean 41 Jakarta.

Menurutnya, sebelumnya, beberapa sidang sudah dilakukan, sekarang tinggal di Pengadilan Militer karena oknum ini merupakan bagian dari TNI AD.

“Kita dari PFN mendukung secara penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat dan kami berharap kegiatan ini berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang ada,” ujarnya.

Suasana Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Kolonel Kum Siti Mulyaningsih SH MH, Hakim Anggota Kolonel Chk Dr Hanifan Hidayatulloh SH MH,  Hakim Anggota Kolonel Chk Kolonel Arwin Makal SH MH, dan Panitera Pengganti Mayor Chk Teddy Septiana SH, berjalan lancar. Dalam sidang ini, bertindak sebagai Oditur Kolonel Laut Alfian Rantung.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!