24.5 C
Jakarta

OJK Edukasi Masyarakat tentang Waspada Investasi

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan edukasi tentang Waspada Investasi kepada masyarakat. Menyusul banyak investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) yang semakin marak serta menyengsarakan masyarakat.

Demikian diungkapkan Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (10/6/2021). Tongam L Tobing hadir Yogyakarta untuk memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rapat tersebut dihadiri Bank Indonesia (BI) Perwakilan DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Kepolisian Daerah DIY; Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY; Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Kementrian Agama DIY. Selain itu, juga hadir dari Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, serta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY.

Rapat yang digelar .OJK DIY ini membahas permasalahan sektor jasa keuangan khususnya fintech peer to peer (P2P) lending ilegal (pinjaman online ilegal) dan penyalahgunaan data pribadi. OJK telah membubarkan 3.193 pinjaman online ilegal. “Tetapi setelah dibubarkan mereka membentuk lagi dengan nama lain dan tujuannya sama,” kata Tobing.

Dijelaskan Tongam L Tobing, edukasi waspada investasi ini sangat urgen karena semakin banyaknya korban investasi bodong dan Pinjol (Pinjaman Online). Edukasi atau literasi investasi ini akan menyasar guru-guru, pengurus koperasi, dan lain-lain. “Rumus untuk mengetahui Pinjol dan investasi bodong menggunakan 2 L (legal dan logis),” kata Tobing.

Legal, jelas Tobing, masyarakat wajib mengetahui legalitas Pinjol dan investasi yang ditawarkan. Jika ada yang meragukan masyarakat bisa menanyakan kepada OJK terdekat. Sedang Logis, semua investasi tidak bisa mendapatkan hasil yang tidak masuk akal dalam waktu relatif singkat. “Jika ditawarkan hasil yang fantastis wajib curiga,” kata Tobing.

Tongam mengungkapkan tugas Satgas Waspada Investasi (SWI) meliputi tiga hal yaitu pencegahan, penanganan dan pelaporan. Pencegahan meliputi edukasi kepada masyarakat dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait produk dan jasa keuangan yang legal dan mewaspadai ciri-ciri penawaran produk dan jasa keuangan ilegal agar masyarakat tidak terjebak dengan iming-iming imbal hasil yang ditawarkan.

Penanganan di antaranya, berupa penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berizin dari otoritas berwenang. Selain itu, menerima maupun menggali informasi terkait kegiatan investasi ilegal yang ada di masyarakat serta mengkoordinasikan penanganannya untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan. Sedang pelaporan pelaksanaan tugas SWI sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Sementara Kompol Hario Duta Pamungkas, Kasubdit II/Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah DIY mengatakan ada beberapa pengaduan yang masuk ke Polda DIY. Kasusnya, masalah hutang piutang yang tidak bisa membayar kemudian mencari pinjaman dari sumber lain untuk membayar hutang.

“Penangan kasus Pinjol ini membutuhkan waktu yang lama. Untuk penelusuran para pelaku yang menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang dengan ancaman yang tidak mengenakan,” kata Hario.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!