JAKARTA, MENARA62.COM –Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman uang secara online. Sebab banyak perusahaan fintech yang saat ini tidak terdaftar pada OJK selaku lembaga independen yang melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta non perbankan.
“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK,” ucap Tongam dikutip dari Antara Ahad (17/2/2019).
Diakui Tongam saat ini banyak entitas “fintech peer to peer lending (P2P)” atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.
“Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak,” jelas Tongam.
Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online.
Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap “P2P lending” ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.