JAKARTA, MENARA62.COM– Terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang pelaksaanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 dinilai terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB. Akibatnya banyak daerah mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan aturan pada Permendikbud tersebut.
“Permendikbud terbit Mei, sedangkan sebagian daerah sudah menerbitkan pergub, perbup maupun peraturan walikota atau juknis terlebih dahulu yang mengakibatkan banyak satuan pendidikan (sekolah) mengalami kesulitan penyesuaian sehingga terjadi maladministrasi,” papar Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedi, Senin (31/7).
Hasil pemantauan di sejumlah daerah, Ombudsman menemukan sistem onfine PPDB tidak beroperasi dengan baik(server down). Sehingga sekolah merasa terganggu dalam memberikan jawaban kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut.
“Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan sangat tinggi karena menyimpang dari prinsip online itu sendiri yang bersifat terbuka, langsung, dan cepat,” lanjutnya.
Meski sudah diupayakan transparan, dalam praktiknya Ombudsman masih menemukan praktik jual beli kursi antara sekolah dengan orang tua murid, masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi dan/atau memaksa sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi;
Lebih lanjut Suaedi mengatakan sistem Zonasi PPDB ternyata tidak memiliki indikator yang jelas tentang batasan wilayah calon peserta didik baru sebagai tolak ukur zonasi dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan geografi wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi.
“Kami juga menemukan adanya beberapa sekolah yang memungut biaya administrasi dan uang bangunan,” tutup Suaedi.