PONTIANAK, MENARA62.COM — Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan, adanya sanksi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Presiden pada 2019. Menurutnya, sanksi itu sesuai aturan yang tercantum dalam buku saku Netralitas TNI,
“Ya ada hukumannya, kita sudah ada buku saku tentang Netralitas TNI. Kapolri sudah mengeluarkan, Panglima TNI juga sudah mengeluarkan,” katanya, usai memberikan pengarahan kepada jajaran TNI-Polri se-Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis (26/4/2018) malam, seperti dilansir Antara.
Panglima TNI menegaskan, prajurit TNI yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019, berarti telah melanggar kode etik Netralitas TNI yang tercantum dalam buku saku.
Karir
Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian menambahkan, sanksi hukum tersebut akan berpengaruh terhadap karir prajurit atau perwira TNI-Polri. Dengan buku saku tersebut, tidak ada lagi alasan bagi prajurit TNI Politik tidak mengerti aturan netralitas. Setiap prajurit bisa membaca dan ada buku saku sebagai acuan.
Panglima TNI dan Kapolri menegaskan TNI-Polri harus memegang teguh netralitas karena politik TNI dan Polri adalah politik negara. Prajurit TNI dan Polri tidak boleh terjebak pada politik praktis.