JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah pandemi Covid-19.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam mengakui beberapa PTN menaikkan UKT. Tetapi setelah diteliti, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
“Prinsipnya keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kata Nizam dalam siaran persnya, Rabu (3/6/2020).
Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.
Nizam mengatakan untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu).
“Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa,” tambahnya.