29.2 C
Jakarta

PDM Lahat gelar MUSPIMDA

Baca Juga:

Peserta Musyawarah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lahat

LAHAT, MENARA62.COM-Musyawarah Pimpinan Daerah Muhammadiyah  Kabupaten Lahat dihadiri oleh Pleno PDM, Ketua dan Sekretaris PCM Se Kabupaten Lahat, Ketua dan Sekretaris Ortom PDM serta Ketua Majlis dan Lembaga PDM Lahat Sabtu,(28/01/2023).

Ketua PDM Lahat, H. Khaidir, Kegiatan ini memiliki posisi dan peran strategis bagi perjalanan organisasi di masa mendatang mengingat akan diputuskan pedoman,Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lahat  periode 2022-2027.

Agenda dalam Musda itu diantaranya penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus periode yang berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel.

Terhadap LPJ yang disampaikan akan dilakukan evaluasi untuk kepentingan perbaikan perjalanan organisasi ke depannya. “Melalui Muspimda, berbagai wacana dan gagasan terkait gerak langkah organisasi akan dibahas dan selanjutnya akan diputuskan menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi,” ujarnya. Khadir.

Selanjutnya H. Khadir , MUSPIMDA  yang menjadi agenda rutin organisasi setiap lima tahun sekali ini diharapkan mampu menjadi sarana konsolidasi di antara pimpinan. Dengan segala potensi yang dimiliki bisa memunculkan ide dan gagasan baru yang mampu memperkuat peran dan kontribusi organisasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lahat, H. Khadir Rusmi, S.Pd, M.Si, Drs. Rizal Effendi, M.M , H. Harudin,B.A, Drs. Erlambang, M.M , Arsyad Zubir, M.Pd

Sementara itu Rizal Effendi Sekretaris PDM.Lahat dalam penyampaian Musyawarah Pimpinan Daerah kepada Anngota Musyawara Daerah dari Ortom dan PCM untuk dapat mengusulkan Sembilan Nama Bakal Calon Anggota PDM Lahat dengan ketentuan sebagai berikut

1.Usul terdiri dari 9 Nama Bakal Calon 2.Usulan sudah harus diterima paling lambat Tanggal 31 Januari 2023   3.Tanggal 1 s.d 10 Februari 2023, Penyampaian Kesediaan Bakal Calon ( Balon) dan menyatakan Bersedia serta memenuhi syarat berdasarkan ADRT Pasal 16 ayat 1, Panitia Pemilihan untuk ditetapkan sebagai Calon Sementara. 4.Tanggal 11 Maret 2023, penetapan Calon Sementara menjadi Calon Tetap Anggota PDM Periode 2022-2027 dalam Musyawarah Daerah”ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!