BATAM, MENARA62.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan banyak pejabat daerah yang takut melaksanakan program pembangunan. Akibatnya, saat ini berdasarkan data Kementerian Keuangan terdapat anggaran daerah sebesar Rp 246 triliun yang diendapkan di bank daerah.
“Banyak pejabat daerah ketakutan untuk menyerap anggaran karena khawatir tersandung permasalahan hukum, walaupun mereka sudah dilindungi oleh UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Menteri Asman dalam pengarahan pada acara sosialisasi dan pembahasan Undang-Undang No.30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pe.da se Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Senin (17/04).
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Jaksa Jaksa Agung Muda Intelijen Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, M. Adi Toegarisman, Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, para Bupati Walikota se Provinsi Kepri, dan para Sekretaris Daerah.
Menteri Asman mengajak pejabat daerah tidak perlu takut melaksanakan program pembangunan dan diskresi terkait penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kuncinya dalam melakukan tugasnya tetap harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikan, birokrasi sebagai alat pemerintah dapat berkinerja lebih baik serta mempertanggungjawabkan hasil atas setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Adanya ketakutan melaksanakan program menurut Asman, sangat kontraproduktif karena pemerintah sedang giat mencari sumber pendanaan pembangunan pada APBN. Sementara disisi lain, uang yang terkumpul tidak digunakan karena pejabat takut menggunakan anggaran.
“Hal ini mengakibatkan program pembangunan yang telah direncanakan tidak terlaksana, serta tujuan pembangunan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terwujud,” sambung Asman.
Permasalahan tersebut diakui Asman terjadi hampir di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Sehingga Presiden mengeluarkan Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Inpres ini menugaskan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Lebih lanjut dikatakan, Kejaksaan Agung sebagai strategic partner pemerintah, dalam hal ini birokrasi, mempunyai tugas pengawalan dan pengamanan program-program pembangunan pemerintah, mempunyai tugas membantu mengawal dan mengamankan agar program pembangunan dapat berjalan secara maksimal dan tidak terdapat penyimpangan dalam prosesnya. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo supaya Kejaksaan Agung dapat mendampingi pejabat daerah dalam proses pembangunan, terutama pembangunan proyek strategis nasional.
Dalam kesempatan itu Menteri Asman memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan PeraturanJaksa Agung tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan serta mendeteksi dini segala penyimpangan yang akan terjadi. Peraturan tersebut merupakan wujud nyata dukungan terhadap setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Menteri mengungkapkan, UU Administrasi Pemerintahan merupakan bagian penting dari proses reformasi birokrasi. UU ini mengatur bagaimana manajemen pemerintahan berjalan sesuai fungsi pokoknya, sehingga pejabat pemerintahan memiliki manual book dalam mengambil tindakan.