29.2 C
Jakarta

Pelaksanaan PSBB di Indramayu Masih Diwarnai Berbagai Pelanggaran

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Pada pelaksanaan hari ke tiga kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu, masih ditemukan berbagai pelanggaran dan sikap tidak disiplin dari masyarakat. Berbagai pelanggaran tersebut diantaranya tidak menggunakan masker, tidak melakukan social/physcal distancing, pelanggaran penggunaan moda transportasi, serta masih bukanya berbagai usaha diluar yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang PSBB.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maman Kostaman menjelaskan,  pelaksanaan PSBB di hari ketiga ini masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Untuk itu pihaknya langsung menggerakan tim guna melaksanakan operasi Covid-19 dengan sasaran para pelanggar PSBB.

Tim gabungan tersebut, selama tiga hari akan melakukan operasi di 7 titik yakni Pertigaan Terminal Sindang, Simpang 5, Bunderan Kijang, Perempatan Paoman, Jembatan Cimanuk, Depan Toserba Surya Jatibarang, dan depan SMPN 1 Jatibarang.

“Tim ini menjaring para pelanggar di tujuh titik yang telah kita tentukan terutama di jam-jam keramaian pada sore hari. Lima titik di wilayah Indramayu dan Sindang ini merupakan pintu masuk ke wilayah kota Indramayu, dan dua titik di Jatibarang,” kata Maman, Sabtu (9/5/2020).

Sementara Asisten Pemerintahan Setda Indramayu yang juga Kordinator Bidang Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu mengatakan, setelah operasi simpatik Covid-19 ini Tim Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar PSBB ini.

Selain di 7 titik tersebut, saat ini juga telah ada tim yang diturunkan di berbagai wilayah kecamatan yang merupakan gabungan dari unsur Kecamatan, Polsek, Koramil, serta unsur lainnya.

“Pelaksanaan PSBB ini kita terus evaluasi setiap harinya sehingga diharapkan benar-benar berdampak pada penurunan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu,” kata Jajang.

Sementara itu Waka Polres Indramayu, Kompol Nandang Suhendar menjelaskan, operasi penertiban bagi pelanggar PSBB ini merupakan operasi simpatik dan humanisme.

“Bagi pelanggar yang tidak kenakan masker maka kita kasihkan masker, pelanggar yang berboncengan kita turunkan, dan yang didalam mobil yang melanggar juga kita pindahkan ke belakang sesuai ketentuan,” kata Nandang.

Sementara Kasdim 0616 Indramayu, Mayor Inf Rukhiyat mengatakan, dengan adanya operasi simpatik ini diharapkan warga masyarakat dapat mematuhi apa yang sudah tertuang dalam PSBB ini.

“Agar PSBB berhasil, maka dibutuhkan disiplin dari kita semua baik pemerintah maupun masyarakat dan unsur lainnya,” katanya. (Jiaul Haq)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!