JAKARTA, MENARA62.COM — Perkembangan bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini telah menggurita bahkan sudah banyak para pelaku UKM tersebut telah naik kelas. Maka dari itu untuk mendukung pengembangan bisnis para pelaku UKM tersebut perlu adanya Peraturan Menteri (Permen) yang secara khusus mengatur tentang UKM Naik Kelas.
Peryataan ini disampaikan oleh Cak Samsul Hadi seorang praktisi UKM, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategis Peningkatan Produktivitas KUKM Melalui Galeri Indonesia” di gedung Smesco UKM, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Menurut dia keberadaan Permen itu sangat penting, misalnya saja bisa menjelaskan secara rinci tentang definisi UKM Naik Kelas seperti apa. Selama ini UU yang menjadi rujukan justru hanya mengartikan UKM Naik Kelas secara makro. Sehingga belum ada satu pemahaman yang sama dari pelaku UKM sendiri.
“Dan itu hal yang sangat tidak mudah dicapai. Maka perlu perlu dirinci bahwa naik kelas itu bisa dikaranekan banyak hal, misalnya kelembagaan. Kenapa itu tidak dicatat sebagai kenaikan kelas. Nah itu butuh peraturan,” tandasnya.
Di beberapa daerah, yakni Gorontalo, Surabaya dan Surakarta telah menjalankan UKM Naik Kelas, tetapi mereka belum memiliki acuan nasional. Diharapkan FGD ini dapat mengingatkan kementerian terkait untuk segera merealisasikan Permen yang dimaksud, agar pelaku UKM di daerah dapat menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Artinya mereka tidak punya pegangan kebijakan nasional tetapi mereka melihat ini suatu kebutuhan sehingga secara lokal mereka melakukan itu. Kalau ada kebijakan nasional akan lebih mudah,” kata Samsul.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM Ahmad Zabadi menyatakan mendukung program UKM Naik Kelas. Syaratnya UKM harus mengembangkan kualitas produk lebih baik. Terutama mengembangkan desain, branding, marketing, dan packaging, sehingga mereka bisa bersaing di pasar dalam dan luar negeri.
“Kita akan terus memperbaiki kualitas pelayanan kita untuk kita mendukung promosi dan pemasaran produk UKM untuk pasar dalam dan luar negeri,” kata Zabadi.
Selain itu, pihaknya juga membuat sertifikasi bagi UKM yang telah mengikuti program pelatihan bidang tertentu. Dengan memiliki sertifikat khusus peserta pelatihan bisa dengan mudah mengikuti berbagai ajang pameran program UKM di luar negeri.
“Kami mengawali dengan harus memiliki brand buat sertifikat, kemudian untuk pameran luar negeri harus sudah memiliki sertifikat pelatihan tertentu. Ini sudah kita syaratkan,” ujar dia.