JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada seluruh warga Ibu Kota. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, melalui tata niai/ kredo SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal) senantiasa memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibu Kota melalui simplifikasi Perizinan, inovasi layanan, kemudahan dan pendekatan pelayanan.
Keberhasilan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam melayani masyarakat dapat dilihat dari jumlah pelayanan dan minat masyarakat untuk mengurus Perizinan/Nonperizinan di Jakarta. Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang tahun 2019 lalu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memproses permohonan Perizinan/Nonperizinan lebih dari 6 juta dokumen Izin/Nonizin, mulai dari service point Unit Pelaksana PMPTSP tingkat wilayah yaitu Kelurahan, Kecamatan, Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
“Sepanjang tahun 2019 lalu, kami telah memproses permohonan Perizinan/Nonperizinan, total 6.558.915 dokumen Izin/Nonizin telah diterbitkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini membuktikan bahwa warga Ibu Kota semakin menyadari pentingnya mengurus Izin/Nonizin sebelum melakukan kegiatan/aktivitas di wilayah Jakarta, sekaligus menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan-Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Adapun Perizinan terbanyak yaitu Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Model -1 (PM1) Kelurahan; Izin Praktik Dokter Umum, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/ Perpanjangan/ Tumpangan); dan Ketetapan Rencana Kota Luas Tanah di bawah 1.000 M2 untuk semua jenis bangunan rumah tinggal dan non- rumah tinggal.
Sebelumnya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menorehkan Penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonusia (Rekor MURI) atas Rekor Perangkat Daerah Penerbit Perizinan dan Nonperizinan Terbanyak dalam Satu Tahun, melalui pencapaian telah menerbitkan hingga 4.138.021 dokumen Izin/Nonizin sepanjang tahun 2015. Pencapaian Rekor tersebut tetap dipertahankan dan bahkan jumlah pelayanan terus bertambah, total jumlah pelayanan Perizinan/Nonperizinan sepanjang tahun 2019, yaitu total menerbitkan 6.558.915 dokumen Izin/Nonizin, meningkat 58,5% dari jumlah dokumen Izin/Nonizin yang dicatatkan dalam Rekor MURI
“sementara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, total 170.086 dokumen Izin/Nonizin telah diterbitkan sepanjang tahun 2019 lalu” ujar Benni.
Benni menambahkan 32 persen dari total pelayanan yang dilayani di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, merupakan Perizinan/Nonperizinan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 54.258 dokumen Izin/Nonizin. Sementara untuk pelayanan kementerian/lembaga terbanyak yaitu pelayanan Ditjen Imigrasi sebanyak 21.468 Dokumen Izin/Nonizin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 18.296 Dokumen Izin/Nonizin, dan Polda Metro Jaya sebanyak 13.600 Dokumen Izin/Nonizin.
“Sepanjang tahun 2019, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berhasil mencatat pendapatan retribusi daerah sebesar Rp. 785 miliar yang diperoleh dari berbagai Retribusi Perizinan/Nonperizinan diantaranya Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi dari Izin Penyelenggaraan Reklame, Denda Retribusi dan lain sebagainya” ujar Benni. (*)