YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) didirikan atas pelaksanaan akreditasi rumah sakit yang berpedoman pada Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan.
Sekadar diketahui, LARSI didirikan pada tanggal 13 September 2021 dengan berbadan hukum perseroan terbatas. Kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0057880.AH.01.01 pada tanggal 16 September 2021. Ditetapkan sebagai lembaga independen penyelenggaraan akreditasi RS berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 12 November 2021.
Menurut DR. Agus Samsudin, MM menerangkan bahwa LARSI dibentuk untuk menjadi Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit yang berkomitmen pada mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan kesinambungan rumah sakit serta bertujuan agar dapat membantu pemerintah dalam percepatan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia secara profesional dengan mengusung nilai-nilai yang mengandung integritas, humanis, kesetaraan, kompeten, dan team work.
Sedangkan dr. Slamet Budiarto, SH, MH. Kes selaku direktur utama PT LARSI MENTARI MEDIKA menerangkan bahwa LARSI akan menyelenggarakan survei akreditasi Rumah Sakit yang bermutu, berfokus pada keselamatan pasien dan pertumbuhan rumah sakit, selain itu juga akan melakukan pengembangan kompetensi surveyor yang professional dan independen secara berkelanjutan.
Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketua Umum Haedar Nashir mengucapkan selamat atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenkes kepada LARSI yang diinisiasi oleh MPKU PP Muhammadiyah , Asosiasi RS : ARSAMU, ARSINU serta organisasi profesi : IDI, PPNI dan IAI. Dengan terbitnya SK ini diharapkan akan menjadi lebih mudah dalam mengkoordinasikan dan menjalankan fungsi-fungsi profesionalitas dalam memajukan RS di Indonesia dalam rangka usaha mencerdaskan, membawa serta membangun kesehatan bangsa.