BANTUL, MENARA62.COM — Saat ini pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum ramah penyandang disabilitas. Penyediaan fasilitas aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas tidak direncanakan dengan baik. Sehingga banyak fasilitas bagi penyandang disabilitas tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Suryatiningsih Budi Lestari SH dari CIQAL mengatakan hal tersebut pada Seminar ‘Pencapaian SGD’s Tujuan 9 Infrastruktur yang Aksesible’ secara Daring Jumat (31/12/2020). Selain Suryatiningsih, seminar juga menghadirkan pembicara Hanung Raharjo ST, Ketua DPRD Bantul, dan Muhammad Zainudin ST, MT, Kepala bidang Cipta karya, Dinas Pekerjaan Umum.
Seminar ini diselenggarakan Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari tiga lembaga yaitu CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah dan ILAI. Peserta seminar sebanyak 86 peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, dan organisasi-organisasi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut Nuning, panggilan akrab Suryatiningsih Budi Lestari, mengatakan fasilitas aksesbibitas bagi penyandang disabilitas hanya sebatas formalitas atau sekedar ada. Sehingga fasilitas tersebut tidak dapat digunakan penyandang disabilitas seperti ramp yang dipenuhi dengan pot, ramp yang ditutupi dengan kursi atau benda lain, ramp yang terlalu curam.
Dijelaskan Nuning, SDGs merupakan program inklusif, di mana tak ada seorangpun yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas. Artinya, untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang notabene inklusif, diperlukan sebuah rencana aksi daerah yang inklusif juga.
“Sehingga diperlukan rencana aksi daerah yang berperspektif disabilitas. SDGs memang tak bisa lepas dengan isu disabilitas. Bahkan isu disabilitas merujuk pada beberapa bagian dari SDGs, terutama bidang yang terkait dengan bidang infrastruktur, untuk program pemenuhan sarana dan prasarana umum perlu ditetapkan target yang memenuhi aksesibilitas,” kata Nuning.
Agar fasilitas fisik bisa diakses penyandang disabilitas, Nuning memberikan sejumlah saran. Pertama, pelibatan semua pihak termasuk Organisasi Difabel dalam proses perancangan dan pembangunan aksesibilitas di daerah. Kedua, workshop berkelanjutan baik internal maupun eksternal pelayan publik untuk membangun kesadaran mewujudkan kesadaran aksesibilitas bagi semua.
Kemudian ketiga, membuat peta jalan (road map) dalam rangka mempercepat integrasi aksesibilitas di semua sektor. Keempat, pembagian kewenangan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan termasuk Dinas PU Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kelima, meningkatkan edukasi pentingnya aksesibilitas fisik dan non fisik kepada publik melalui berbagai media.
Sedang keenam, membuat mekanisme komplain yang terstruktur dan transparan, serta dengan berbagai media termasuk media sosial dan aplikasi serta didukung dengan mekanisme follow up dari hasil komplain. Ketujuh, adanya penganggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan aksesibilitas termasuk peluang penganggaran misal di DIY dibuka peluang melalui dana keistimewaan/danais. Kedelapan, perencanaan aksesibilitas berbasis struktur mitigasi bencana sebagai bagian pengurangan risiko bencana.
Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, berjanji akan membuat program pembangunan infrastruktur yang akan mempertimbangkan kepentingan penyandang disabilitas pada Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2024. Dengan Perda tersebut diharapkan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bantul akan ramah penyandang disabilitas.
“DPRD akan memastikan agar program dan kegiatan pembangunan sarana umum, seperti jalan, bangunan perkantoran, bangunan sekolah, Puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, dll di Kabupaten Bantul benar-benar ramah bagi difabel. Kita kawal dalam RPJMD, dalam APBD, dan pengawasan lapangan,” kata Hanung.
Sementara Muhammad Zainudin, Kepala bidang Cipta karya, Dinas Pekerjaan Umum menyatakan saat ini Kabupaten Bantul memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021. Saat ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabuputen Bantul Tahun 2006- 2025.
Visi Kabupaten Bantul 2006-2025, ‘Bantul Projotamansari Sejahtera, Demokratis, dan Agamis.’ Salah satu misinya meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana-prasarana umum, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan risiko bencana.
“Salah satu wujud penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam waktu dekat adalah Rehabilitas Gedung Induk Parasamya (Ramah Difabel), pembangunan lift, fasilitas pendukung lainnya, Rehab Pendopo Parasamya, DED dan masterplan Taman Budaya,” kata Zainudin.