SLEMAN_ Menara62.Com – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial memberikan arahan dan pembinaan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dan Sosialisasi Program Jaring Pengaman Sosial (JPS), Jumat (19/1). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada kesempatan itu sekaligus menyerahkan bantuan sosial berupa kaki palsu, tongkat adaptif, kursi roda 4in1 serta wolker kepada 4 perwakilan penerima yang hadir di Rumah Dinas Bupati Sleman.
Pada pertemuan tersebut, Bupati Kustini menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta seluruh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) selaku mitra kerja Pemkab Sleman dalam penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman. Untuk itu, Bupati memberikan arahan kepada seluruh PSKS Sleman, baik individu, kelompok maupun lembaga, agar dapat menguatkan peran dan fungsinya untuk mengoptimalkan layanan sosial di Sleman.
“Salah satu poin penting yang harus diperhatikan adalah pemutakhiran data pemerlu layanan sosial. Selain itu penting bagi PSKS untuk menyebarluaskan informasi yang positif, transformatif dalam menjawab isu permasalahan sosial di lapangan serta menjalin jejaring kerja yang kondusif dengan elemen masyarakat,” jelas Bupati.
Dengan munculnya sejumlah permasalahan sosial beberapa waktu terakhir, Bupati mengatakan bahwa Pemkab Sleman telah menyusun regulasi untuk memperluas cakupan program perlindungan sosial untuk mewujudkan sistem penanganan terpadu.
“Dengan perluasan cakupan layanan sosial ini saya harap bantuan Jaring Pengaman Sosial dapat diberikan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Kepada setiap PSKS saya menghimbau untuk dapat mengawal implementasi Peraturan Bupati ini agar sesuai dengan amanah yang diberikan,” imbau Bupati.
Kepala Dinas Sosial Sleman, Mustadi, melaporkan pertemuan itu merupakan kegatan rutin untuk memberikan arahan yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan sosial. Mustadi menambahkan, pada tahun 2023 telah direalisasikan anggaran program JPS sebesar Rp 13.998.908.850, dengan rincian untuk kegiatan JPS kesehatan, JPS pendidikan, dan JPS sosial.
“Direncanakan Program JPS Tahun 2024 anggaran Reguler Program JPS Sebesar Rp. 12,3 Milyar,” begitu keterangan Mustadi.
Kepala Dinas Sosial Sleman berharap, program JPS dapat terus menangani permasalahan sosial di Kabupaten Sleman secara tepat dan bermanfaat.