30.2 C
Jakarta

Pemda Lahat Mediasi Kasus Penistaan Agama di Lahat

Baca Juga:

LAHAT, MENARA62.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat bersama Polres Lahat mengadakan mediasi, atas kasus terduga penistaan ulama dan agama. Kasus itu, melibatkan Radius Wijaya alias Alung, warga Lahat, sebagai pelaku, dengan umat Islam yang tergabung dalam aliansi Ormas Islam yang bernama Aliansi Pembela Islam (API). Mediasi dilakukan di ruang operasional pemda Kabupaten, Selasa (17/4/2018).

Dalam pertemuan tersebut dihadiri PLT Bupati Lahat Marwan Masyur SE MM, Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK, Ketua MUI Lahat H Zulkiah Kohar, serta sejumlah perwakilan dari anggota DPRD, Kesbangpol, Kementerian Agama, kejaksaan, pengadilan negeri, Kodim 0405, serta tokoh masyarakat Kabupaten Lahat.

Marwan Masyur berharap, semoga dengan kehadiran seluruh unsur-unsur yang hadir, dapat segera menuntaskan kasus yang sedang berjalan. Selain itu, ia pun menginginkan kondisi Lahat tetap aman dan kondusif seperti sebelumnya.

“Jika memang ada unsur penistaan, silakan pihak polres untuk diproses secara hukum, namun jika tidak ditemukan unsur penyebar kebencian, maka saya berharap agar kasus ini segera dicarikan titik temunya,” ujar Marwan.

Roby Karya Adi juga menjelaskan, pihaknya telah menerimah laporan, dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh saksi ahli. Sementara saat ini, pihaknya masih mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam kasus ujaran kebencian ini.

“Perlu saya sampaikan bahwa kasus ini memerlukan dua saksi ahli, yaitu saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa, jadi mari kita tunggu sampai kasus ini menemukan titik terang,” jelas Roby.

Sementara itu, terlapor Alung dengan membaca teks yang sudah dipersiapkannya, meminta maaf kepada seluruh Muslim atas apa yang telah di postingnya di media sosial facebook beberapa waktu yang lalu. “Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang postingan seperti itu lagi,” ujar Alung sembari tertunduk.

Namun Elvin Kurniansyah selaku ketua API mengatakan, dalam proses mediasi pihaknya mengklaim bahwa telah terjadi pengkodisian terhadap kasus penistaan agama ini. Ia menambahkan, mimik wajah Alung saat menyampaikan permintaan maaf dengan wajah yang nampak terpaksa.

“Mediasi hari ini sudah dikondisikan, kami berharap mediasi ini bukan untuk mendengarkan permintaan maaf saja, apalagi dengan mimik terpaksa dan membaca teks seperti itu. Itu menjijikkan, masalah maaf, sudah kami terima dan kami maafkan,” tegas Elvin.

Lebih lanjut, Elvin berharap, proses hukum harus terus berjalan.

“Jangan sampai energi teman-teman yang berupa percikan ini menjadi ledakan, mohon untuk dikaji lagi kasus ini, diproses hukum lagi, serta jangan digiring dengan opini-opini untuk membela Alung,” ujarnya.

Diakhir pertemuan, Elvin menyampaikan langsung kepada mereka yang hadir, bahwa API akan melakukan aksi damai kedua kalinya pada tanggal 23 April mendatang yang dinamai aksi 234.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!