JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah berkomitmen membantu BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah defisit dana jaminan social. Dukungan tersebut bertujuan agar pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan dukungan finansial tersebut telah diatur dalam PP No 87/2013 jo PP No 84/2015, dimana Pemerintah dapat memberikan dana tambahan untuk dana jaminan sosial kepada BPJS Kesehatan.
“Pada tahun 2018, misalnya, pemerintah telah memberikan dana tambahan untuk menutup kekurangan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan sebesar Rp10,3 triliun,” jelas Menkes dalam siaran persnya, Sabtu (26/1/2019).
Adapun untuk tahun 2019 Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti hasil audit yang saat ini sedang dilaksanakan oleh BPKP terkait defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk menjaga cashflow di tingkat RS yang mengalami dampak akibat defisit program JKN, BPJS Kesehatan telah memfasilitasi program SCF (supply chain financing) melalui kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan dan perbankan. Dengan program ini, RS dan fasilitas kesehatan yang mempunyai piutang terhadap BPJS Kesehatan dapat mengajukan dana kepada lembaga keuangan dan perbankan tersebut yang akan diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dari jumlah piutang RS atau fasilitas kesehatan tersebut.
Direktur perencanaan dan pengembangan BPJS Kesehatan, Mundiharno menyampaikan bahwa banyak RS yang sudah menggunakan skema SCF ini, dan mendorong RS dan fasilitas kesehatan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Berbagai kebijakan dan skema pembiayaan yang dilakukan tersebut dimaksudkan agar RS dan fasilitas kesehatan lainnya mempunyai dana sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terganggu, serta RS dapat menyelesaikan kewajibannya baik internal kepada tenaga medis dan paramedis serta karyawannya demikian pula kewajibannya kepada pihak ketiga termasuk kepada distributor obat dan alat kesehatan.
Ketua Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (PERSI), dr Kuntjoro, A.P, M.Kes mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membantu kesulitan likuiditas RS, akan tetapi berharap perubahan yang fundamental dapat dilakukan agar tidak terjadi kembali akumulasi tunggakan kewajiban BPJS Kesehatan di masa yang akan datang.
Penyelenggaraan JKN yang merupakan peran dan kontribusi berbagai pemangku kepentingan termasuk di dalamnya para pemberi layanan kesehatan baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut (RS) serta industry farmasi, harus dijaga kesinambungannya dan terus disempurnakan karena telah memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.