JAKARTA, MENARA62.COM–Untuk mendayagunakan peran desa, pemerintah melalui 8 (delapan) Kementerian melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Program Desa Migran Produktif (Desmigratif). MoU ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dan efisien antara para pihak, yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung terlaksananya penyelenggaraan program.
Kementerian yang dimaksud, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sementara yang hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut, antara lain Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Menkop dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menkoinfo Rudiantara, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan, Kemenpar Ahman Sya, serta Staf Ahli Menpora Bidang Kerja Sama Kelembagaan Adiati Noerdin.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan Desmigratif merupakan terobosan Kemnaker dalam memberdayakan, meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap TKI, Calon TKI, dan keluarga TKI mulai dari desa yang menjadi kantong-kantong TKI. Sebagai tahap pertama, pihaknya akan membentuk dan memfasilitasi 400 desa yang dipilih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
“Pembentukan Desmigratif merupakan salah satu solusi dan bentuk kepedulian serta kehadiran negara dalam upaya meningkatkan pelayanan perlindungan kepada CTKI/TKI dan anggota keluarganya yang bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antarkementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Hanif saat penandatanganan MoU di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Ia melanjutkan bahwa ruang lingkup kerja sama antarkementerian ini meliputi pertukaran data dan informasi, pembangunan pusat layanan migrasi, penumbuhkembangan usaha produktif desa atau kawasan perdesaan migran produktif berbasis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembentukan dan pengembangan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa, dukungan penyediaan infrastruktur keolahragaan tingkat desa, integrasi pendidikan kepramukaan pada komunitas pembangunan keluarga (community parenting).
Kerja sama lainnya yaitu, mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi Calon TKI, TKI purna beserta anggota keluarganya, fasilitasi pemanfaatan infrastruktur komunikasi dan informatika dalam rangka optimalisasi sistem informasi bidang ketenagakerjaan, dan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan, dan pembinaan Calon TKI dan TKI Purna serta keluarga TKI sebagai pemandu wisata.
“Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat mendorong efektifitas program Desmigratif melalui program masing masing kementerian yang terkait dan dapat segera diaplikasikan sehingga para CTKI/TKI dapat segera memperoleh manfaat dari kerja sama ini,” kata Hanif.
Penunjukan Desa Desmigratif adalah desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri, memahami sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri. TKI juga diharapkan mampu membangun usaha secara mandiri yang produktif melalui peran aktif pemerintah desa dan pemangku kepentingan.
“TKI yang bekerja di luar negeri belum mampu memanfaatkan hasil kerja yang mereka peroleh untuk usaha-usaha yang bersifat produktif, namun lebih berperilaku konsumtif, hal ini mendorong mereka untuk kembali bekerja ke luar negeri. Sementara keluarga yang ditinggalkan hanya mengharapkan gaji TKI (remittence) tanpa mengupayakan bagaimana memanfaatkan uang tersebut untuk mengembangkan usaha-usaha produktif,” ucap Hanif.
Adapun, Menkop dan UKM Puspayoga mengungkapkan bahwa dalam kerja sama tersebut pihaknya akan berperan sebagai yang membantu mendorong usaha dari hasil kerja TKI asal Desmigratif. Dengan adanya entitas bisnis yang lebih kuat dan sistem yang mendukung, lanjutnya, usaha-usaha mandiri yang dibangun akan memiliki nilai tambah yang lebih besar dan otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami di sini untuk mendorong pengembangan ekonomi daerah agar dapat memiliki orientasi yang lebih panjang dan kuat,” ungkap Puspayoga.
Program Desmigratif merupakan program yang dirancang di desa asal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan bagi keluarga TKI dan TKI Purna, mendorong peran aktif Pemerintah Desa pada wilayah asal Tenaga Kerja Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan, dan mengurangi jumlah tenaga kerja non prosedural. Program ini juga diharapkan dapat menekan angka TKI non-prosedural.
“Ini baik sekali karena kita bisa melibat mereka bekerja membawa nama bangsa ke luar negeri, tetapi mereka ini perlu mendapat kebaikan dari bangsa kita sendiri,” timpal Menkes Nila F Moeloek.
Untuk diketahui, program Desmigratif sudah dimulai sejak 2016 dan telah dibentuk Pilot Project (Proyek Percontohan) Desmigratif di 2 (dua) lokasi yaitu Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan Desa Kuripan Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah. Pada tahun 2017 rencananya akan dibentuk sebanyak 120 desa, meliputi 100 desa di 50 Kabupaten/Kota asal TKI dan 20 desa di 10 Kabupaten/Kota di Propinsi NTT. Sementara itu, pada tahun 2018 akan dibentuk sebanyak 130 Desa dan pada 2019 sebanyak 150 Desa.