JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah membantah adanya larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai Januari 2020. Sebelumnya, isu larangan ini telah banyak meresahkan konsumen menengah ke bawah karena harus beralih ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal.
“Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan bagi masyarakat yang masih mempergunakannya,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).
Mendag juga menegaskan, tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. “Tidak ditarik,” ujarnya.
Jadi, menurut dia, tentang kebijakan per tanggal 1 Januari 2020 itu maksudnya harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung hingga pelosok-pelosok desa. Bukan penarikan minyak curah.
“Yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizinya,” kata Mendag.
Mendorong Industri
Untuk itu, lanjut Mendag, pemerintah ingin pihak industri segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana. Mereka juga harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.
Mendag juga menegaskan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Maka, pemerintah pun menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan dengan harga tidak memberatkan dan tidak berbeda jauh dibanding curah.
“Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 mililiter (ml) sampai 1 liter,” katanya.
Rentan Kontaminasi
Tentang kualitas minyak gorek curah, Mendag menjelaskan, pada hakikatnya tidak diragukan. Minyak tersebut merupakan produksi turunan dari CPO dan telah melewati proses refining, bleaching, dan deodorizing (RBD) di pabrikan.
Pendistribusiannya menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan ke dalam drum-drum di pasar. Masalahnya, dalam proses ini biasanya menggunakan wadah terbuka, sehingga rentan kontaminasi. Penjualannya ke konsumen juga kerap menggunakan plastik pembungkus tanpa merek.
Di sektor produksinya, minyak curah juga rentan dioplos dengan jelantah. Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan dengan minyak jelantah myang dimurnikan warnanya.
“Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan,” tandas Mendag.