EMPAT LAWANG, MENARA62.COM — Pemerintah dan aparat kepolisian wajib lindungi seluruh warga negara, teramsuk warga Persyarikatan Muhammadiyah di Bireun, Aceh.
“Apabila benar terjadi perbuatan kriminal seperti pembakaran dan pengrusakan masjid, ataupun disertai ancaman menghalangi pendirian masjid sementara telah lengkap perizinannya, pihak kepolisian mesti mengambil tindakan tegas secara hukum,” ujar Dr Faisal SH MH, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, di Empat Lawang, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, perbuatan kriminal dalam bentuk apapun tak dapat dibenarkan secara hukum. Sikap pembiaran atau toleran terhadap perbuatan kriminal adalah bentuk pelemahan penegakan hukum dan abai atas perlindungan hukum terhadap warga negara.
Potensi tindakan kriminal akan terus dilakukan jika pihak kepolisian tak bersikap tegas berikan efek jera melalui penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian mesti menangkap dan mengusut oknum yang lakukan tindakan kriminal pembakaran masjid dan menghalangi pembangunan masjid.
“Negara tak boleh dikalahkan dengan segelintir oknum yang memiliki watak kriminal. Mengayomi bukan untuk mereka yang mengancam Negara mencita-citakan hidup rukun antar sesama,” ujarnya.