WHO, badan kesehatan dunia sudah menetapkan status virus corono sebagai pandemi.
“Ini adalah pandemi yang dapat dikendalikan,” ujar Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, Rabu (12/3/2020), dalam sambutan pembukaan pada pengarahan misi tentang COVID-19.
“Ini bukan keputusan yang dapat dianggap enteng,” ujarnya.
Bagaimana dengan Indonesia. Pemerintah, sebetulnya diwajibkan mengumumkan daerah Sebaran Penyakit Menular. Kewajiban ini merujuk para undang-undang tentang kesehatan. Pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik, tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemerintah diminta menyampaikan sebaran itu ke publik secara berkala.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Dalam aturan itu, pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.
“Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan,” bunyi Pasal 154 ayat 1.
Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.
Berikut bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:
1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.