KENDARI, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan gelontorkan bantuan senilai Rp1,9 miliar untuk revitalisasi museum dan taman budaya di Sulawesi Tenggara. Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) tersebut dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang Kebudayaan tahun 2019.
“Untuk museum dan taman budaya sekitar 1,4 miliar. Dan kedua, untuk museum di (kabupaten) Muna sekitar 450 juta. Ini sesuai dengan penilaian dan standarisasi yang kita buat. Mudah-mudahan ke depan dapat kita tingkatkan. Tentunya sesuai dengan kemajuan yang ada,” kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) Kemendikbud, Fitra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/4/1019).
Saat meninjau Museum Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktur PCBM berharap agar bantuan pemerintah pusat dapat dioptimalkan untuk pengembangan museum. Khususnya untuk penguatan sebanyak 5.400 koleksi yang dikelola saat ini.
“BOP bisa digunakan untuk program publik. Juga untuk penataan dan pengkajian koleksi-koleksi yang ada. Karena yang menjadikan benda-benda (koleksi) ini bernilai dan menarik bagi pengunjung itu ceritanya. Informasi untuk menyusun itu bisa diperoleh dengan kajian yang ilmiah,” tutur Fitra.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan diprioritaskan pada pengembangan kapasitas museum.
“Kondisi museum kita ini memang harus direhabilitasi. Dalam DAK ini kita fokus pada inventarisasi obyek (koleksi) yang ada di museum,” jelasnya.
Kemendikbud terus mendorong penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh pemerintah daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dokumen PPKD menjadi salah satu kriteria wajib bagi calon penerima DAK nonfisik Kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra mengungkapkan saat ini sebanyak 60 persen kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara yang telah merampungkan dan menetapkan PPKD.
“Untuk provinsi, PPKDnya rampung. Ini kita sedang terus memotivasi kabupaten/kota yang belum. Kita turun ke lapangan untuk asistensi,” tutur Kadis Asrun Lio.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah berisi daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah. Di antaranya terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Dokumen PPKD juga merangkum upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kesepuluh obyek pemajuan kebudayaan tersebut.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat diperbaharui sesuai perkembangan yang terjadi. Hadirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.