Jakarta, MENARA62.COM Terkait dengan perlindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan perlindungan bagi KUMKM untuk menjalankan kemudahan berusaha melalui penyusunan Omnibus Law. Hal ini ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki diacara konferensi pers Rencana Kerja Tahun 2020 Kementerian Koperasi dan UKM di gedung SMESCO – UKM – Jakarta Selatan.
Menurut Teten, saat ini sudah dibentuk tim kajian Omnibus Law untuk meninjau semua aturan agar memberikan perlindungan bagi KUMKM sejak mulai berusaha, deregulasi perijinan dan insetif bagi KUMKM. Kementerian Koperasi dan UKM akan menjaga jangan sampai KUMKM menghadapi persaingan yang tidak adil dalam pertarungan dengan usaha besar.
“Hal itu sudah dijalankan selama ini, “ tutur Menkop UKM.
Dalam rencana kerja tahun 2020 Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan tiga pilar Strategi Nasional Pengembangan KUMKM, yakni Kapasitas Usaha dan Kompetensi UMKM, Lembaga Keuangan yang Ramah bagi UMKM, Koordinasi Lintas Sektor untuk mendukung Ekosistem UMKM.
Melalui tiga pilar strategi nasional pengembangan KUMKM, kata Teten, disusun enam program strategis yakni pertama perluasan akses pasar; kedua meningkatkan daya saing produk dan jasa; ketiga pengembangan kapasitas dan manajemen SDM usaha; empat Akselerasi pembiayaan dan investasi; lima Kemudahan dan kesempatan berusaha; enam . Koordinasi lintas sektor.
Untuk menjangkau perluasan akses pasar, sejauh ini Kemenkop telah meminta agar produk UMKM menjadi prioritas pengadaan barang dan jasa di K/L, BUMN dan pemerintah daerah. Karena itu, segera dilakukan revisi aturan produk yang masuk dalam e-catalog.
Kementerian Koperasi dan UKM juga mengembangkan model-model kemitraan antara KUMKM dan usaha besar untuk produk unggulan di setiap daerah, antara lain udang, kopi, sapi perah, pisang, modest fashion, halal food, home decor, budidaya udang, indigenous product dan lainnya. Termasuk koperasi berbasis komunitas, seperti koperasi mahasiswa, koperasi pesantren dan lainnya.
“Untuk mengembangkan model kemitraan tersebut, tentunya didukung dengan akses pembiayaan melalui KUR, skema kredit investasi di perbankan, pembiayaan non-bank, pembiayaan lintas K/L CSR BUMN,”terang Teten.