31.9 C
Jakarta

Pemerintah Kota Kupang Segera Salurkan Dana Pemberdayaan

Baca Juga:

KUPANG, MENARA62.COM — Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta kelurahan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) segera menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat untuk mendorong pengembangan ekonomi mikro dan menengah warga wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

“Hal ini untuk tetap menjaga keberlanjutan usaha ekonomi warga yang membutuhkan suntikan dana segara untuk pengembangan usahanya,” kata Jonas di Kupang, Selasa (16/5/2017), seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, hingga saat ini, penyaluran dana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan pemerintah sudah menyasar 10.476 usaha kecil menengah (UKM) warga daerah itu.

Dari jumlah penerima itu alokasi dana yang sudah teresalurkan mencapai Rp25,5 miliar dengan setiap kelurahan dialokasi Rp500 juta. “Jika ditambah mejadi Rp750 juta maka diyakini akan bisa menyasar lebih banyak lagi usaha kecil masyarakat daerah ini,” katanya.

Dan untuk penyaluran di tahap III ini, lanjut Jonas, Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan kebijakan menambah alokasi dana pemberdayaan masyarakat itu untuk masing-masing 51 kelurahan di enam kecamatan menjadi Rp750 juta.

Menurut dia, pemberian tambahan dana dari sebelumnya Rp500 juta untuk setiap kelurahan menjadi Rp750 juta itu karena program dana pemberdayaan ekonomi itu memiliki dampak positif bagi masyarakat khususnya pemilik usaha kecil di daerah ini.

“Ini hasil kajian teknis profesional yang dilakukan sejumlah pakar ekonomi dari perguruan tinggi di daerah inmi. jadi memang memiliki dampak positif bagi masyarakat,” katanya.

Bervariasi
Dikatakanya, jumlah penyaluran dengan modal pinjaman bervariasi sesuai kebutuhan dan jenis usaha warga itu hingga kini sudah beredar termasuk modal penyaluran di tengah masyarakat mencapai Rp53 miliar.

“Ini sudah sangat memberikan hal positif bagi perkembangan ekonomi dan usaha warga,” katanya.

Hal itu terlihat dari hasil kajian dan uji petik lapangan yang dilakukan pakar ekonomi dan moneter dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang. Meskipun masih harus ada sejumlah catatan evaluasi, antara lain soal jumlah pinjaman dan pengawasan usaha.

Dengan hadirnya kebijakan penyaluran dana pemberdayaan ini, warga pemilik UKM sudah bisa melakukan usaha dan mengembangkan usahanya untuk kepentingan peningkatan ekonominya.

Hal itu sangat beralasan, karena penyaluran dana PEM dalam bentuk pinjaman tersebut tidak disertai bunga pinjaman. Warga peminjam bisa dengan mudah mendapat pinjaman dengan usulan usaha ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan untuk segera diproses.

“Tanpa bunga dan tanpa jaminan, hanya membuat usulan pinjaman ke LPM. Mudah dan pengembalian cicilan dilakukan selama 18 bulan,” katanya.

Karena itulah, terhadap program ini, Pemerintah Kota Kupang melalui kelurahan sudah diminta untuk terus menelusuri aktivitas warga yang membutuhkan usaha untuk mendapatkan bantuan permodalan dari dana PEM ini.

Dari data yang ada, terlihat rata-rata dana yang sudah bergulir di tingkat warga (UMKM) di 51 kelurahan dari modal awal Rp500 juta, sudah bisa mencapai Rp1 miliar lebih.

Dia menyebut, sejumlah kelurahan yang sangat bergairah dengan pengguliran anggaran sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, masing-masing Kelurahan Nefonaek Rp1,6 miliar, Oepura Rp1,4 miliar, Oeba Rp1,4 miliar, Oetete Rp1,4 miliar, dan Kelurahan Alak Rp1,4 miliar.

Selanjutnya Kelurahan Kuanino Rp1,3 miliar, Fatubesi Rp1,3 miliar, Fatufeto Rp1,3 miliar, Kelapa Lima Rp1,3 miliar, Naioni Rp1,2 miliar, Naikoten I Rp1,2 miliar dan Kelurahan Oesapa Rp1,2 miliar.

Dalam kebijakan lanjutan di 2017 ini, Pemerintah Kota Kupang memperpanjang masa waktu cicilan bagi para warga peminjam dari sebelumnya hanya 12 bulan, menjadi 18 bulan. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada warga bisa memiliki kesempatan yang lebih panjang bisa membenahi usahanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!