JAKARTA, MENARA62.COM – Aparat Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara dilarang menggelar Open House Halal Bihalal Idulfitri pada Lebaran tahun ini. Pelarangan open house tersebut juga diberlakukan untuk kegiatan buka puasa bersama yang melibatkan jumlah orang lebih dari keluarga inti ditambah 5 orang.
Dalam surat edarannya bernomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan Open Haouse Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan pelarangan dua kegiatan tersebut merupakan antisipasi mencegah penularan Covid-19.
“Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idulfitri 1441 H/2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442, menjelang Hari Raya Idulfitri dan pasca Idulfitri 1442 H, maka Gubernur, Walikota dan Bupati untuk melarang semua kegiatan buka puasa bersama dan open house halal bihalal Idulftri tahun ini,” demikian isi surat edaran yang diterbitkan Mendagri per 4 Mei 2021.