Palu, MENARA62.COM Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM melatih para satuan tugas (satgas) pengawasan koperasi terkait tata cara pemeriksaan kelembagaan dan kebijakan pengawasan koperasi di Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa, mengatakan pelatihan dan sosialisasi terkait tata cara pemeriksaan kelembagaan merupakan salah satu upaya dalam rangka membekali Satgas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kelembagaan koperasi di lapangan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan Satgas Pengawas Koperasi baik secara skill atau keterampilan maupun secara knowledge atau pengetahuan dalam hal substansi teknis pemeriksaan kelembagaan maupun kebijakan pengawasan koperasi di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengawas koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan yang diselenggarakannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Yusuf Choerullah mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta baik dari unsur pembina/pengawas koperasi dari Dinas Koperasi tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini kata dia, menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi untuk memberikan pemahaman teknis pemeriksaan kelembagaan serta pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang menyampaikan kebijakan pengawasan koperasi.
“Nantinya dengan bekal kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya maka pengawas koperasi diharapkan dapat menjadi lebih percaya diri dan berani dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan mekanisme dan kertas kerja pemeriksaan kelembagaan,” katanya.
Ia mencontohkan, seorang pengawas koperasi tidak hanya bisa menemukenali pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh koperasi namun juga harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan dan saran tindak selanjutnya.
Hal itu termasuk dalam bentuk pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain upaya pengawasan aktif tersebut maka perlu dilakukan juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, gerakan koperasi dan aparat pembina/pengawas untuk menjalankan aktivitas perkoperasiannya secara benar, sesuai dengan prinsip dan jati dirinya serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Secara khusus ditekankan bahwa fungsi pengawasan itu melekat pada pemiliknya yaitu anggota itu sendiri, oleh karena itu pengawasan internal koperasi melalui pengawas koperasi harus diberdayakan dan difungsikan sebagaimana mestinya.
Pihaknya berharap kegiatan itu dapat berkontribusi dalam membangkitkan semangat masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah dan gerakan koperasi pada khususnya pasca-bencana gempa bumi dan tsunami akhir tahun lalu.