JAKARTA, MENARA62.COM – Penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, akhirnya pemerintah mengumumkan pelonggaran kebijakan mengenakan masker, Selasa (17/5/2022). Dalam pernyataan persnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan dua hal penting terkait kebijakan pandemi Covid-19.
Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” papar Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.