JAKARTA, MENARA62.COM — Pada tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2022 para pengusaha batubara dilarang oleh Pemerintah melakukan kegiatan ekspor, dengan ditujukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batubara pembangkit listrik dalam negeri.
Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri” dan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”. Menjadi dasar bahwa pengusaha batubara dilarang untuk sementara waktu melakukan aktivitas ekspor.
Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS), Yuliana menyampaikan Perseroan tetap berjalan seperti biasanya tidak ada pengaruh signifikan. Pemerintah dalam mengambil langkah ini tentunya telah melakukan kajian yang komprehensif dan tidak asal-asalan, sehingga kita juga harus menghargai kebijakan tersebut.
“Kebijakan Pemerintah tersebut, tidak berdampak atas kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum ataupun kelangsungan usaha BESS yang merupakan penyedia jasa pengangkutan batubara,” ujar Yuliana pada Selasa (11/1/2022).
Yuliana menambahkan tidak ada perubahan langkah dan strategi perseroan terkait kebijakan larangan ekspor batubara ini, BESS dalam mengembangkan usahanya dengan beberapa strategi.
“Kita akan tetap melakukan strategi usaha sesuai dengan yang sudah direncanakan diantaranya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, meningkatkan efektivitas usaha dengan pelayanan terbaik dan menjaga ketepatan waktu untuk tiba di perusahaan serta sinergi dengan pelabuhan khusus batubara dengan menyediakan kemudahan bagi pelanggan untuk mengangkut batubara ke tujuan dengan cepat & efisien,” ungkap
Pro dan kontra yang terjadi dikalangan pengusaha batubara saat ini tentunya menjadi hal yang wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini ketika adanya kebijakan strategis yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan kepentingan umum.
“Pelarangan ini juga tidak sama sekali berpotensi untuk terjadinya ingkar janji (wanprestasi) ataupun permasalahan hukum lainnya terkait dengan perjanjian yang disedang berjalan hinggat saat ini sampai dengan larangan ini dicabut oleh pemerintah,” tutup Yuliana.
Sebagai informasi, PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS) ini dimiliki oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H. Maming dan Ketua Umum HIPMI Jawa Timur, Rois Sunandar Maming. (*)