JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua bulan.
“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) bahwa aturan ini harus segera diselesaikan. Kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Ahad (2/2/2025), yang dilansir situs Antaranews.com.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menkomdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini mulai bekerja pada Senin, 3 Februari. Tim itu, terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Lembaga Perlindungan Anak, Save The Children Indonesia, serta lembaga psikologi.
Fokus
Tim ini akan fokus pada tiga aspek utama, yaitu memperkuat regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta menindak tegas penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Salah satu yang dikaji adalah pembatasan usia penggunaan media sosial guna mengurangi paparan terhadap konten berbahaya,” ujar Meutya.
Dalam penyusunan regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat perlindungan anak di dunia digital guna menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.