28.9 C
Jakarta

Pemerintah Realokasi Anggaran untuk Penanganan COVID-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah akan merelokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Alokasi anggaran yang bukan prioritas baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan direalokasikan kepada belanja untuk penanganan Covid-19.

Realokasi anggaran, baik pemerintah pusat ataupun daerah difokuskan pada tiga hal, yakni anggaran kesehatan, terutama penanganan dan pengendalian Covid-19, social safety net (jaring pengaman sosial) seperti bantuan sosial untuk menangulangi dampak Covid-19 ke perekonomian, serta insentif ekonomi bagi pelaku usaha termasuk UMKM agar tetap bisa melakukan produksi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas realokasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam rapat koordinasi via video conference yang diikuti oleh para menteri dan kepala badan di bawah koordinasi Kemenko PMK, Muhadjir meminta agar seluruh kementerian dan lembaga segera melakukan identifikasi terkait kegiatan yang tidak prioritas.

“Kita perlu melakukan refocusing kegiatan serta realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Menko Muhadjir saat memimpin rapat pada Senin (23/3).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi internal K/L serta untuk program-program eksternal K/L yang berpengaruh pada percepatan atau perubahan kebijakan program-program bantuan kepada masyarakat.

Beberapa program untuk membantu penanganan Covid-19 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, dan Dana Desa. Selain itu, untuk memperkuat landasan refocusing dan realokasi, pemerintah juga telah melakukan revisi Kepres 7/2020 yang tertuang dalam Kepres 9/2020, dan menyusun Inpres 4/2020.

Dalam rapat, seluruh K/L menyepakati realokasi anggaran untuk mendukung penanganan dan pencegahan Covid-19. Seluruh K/L di bawah koordinasi Kemenko PMK pun sudah menyiapkan rancangan realokasi dan penggunaannya. Muhadjir berpesan perlunya sinergitas antar K/L dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap K/L. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih program serta sasaran yang akan dituju.

Proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap K/L, lanjut Muhadjir, juga mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.

“Proses revisi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor 6/MK.02/2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19,” pungkas Menko PMK.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!