JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan 1 juta formasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bagi guru honorer. Hal itu disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya terkait Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021 yang disiarkan kanal Youtube, Senin (23/11/2020).
“Meski sudah dibuka formasi sebesar 1 juta guru, namun yang akan menjadi PPPK adalah yang telah lolos seleksi,” jelas Nadiem.
Ia menambahkan jika yang lolos seleksi setengah atau kurang dari target maka itulah yang akan menjadi PPPK.
Maka dari itu Nadiem berharap pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya namun tetap sesuai dengan kebutuhan.
PPPK dibuka bagi guru yang sudah tercatat datanya dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Pemerintah mengestimasi kebutuhan guru di sekolah negeri sebanyak 1 juta guru.
Seleksi PPPK dibuka dan disediakan sebanyak 1 juta guna menyediakan kesempatan bagi guru honorer terbaik yang ingin menunjukan kompetensinya tanpa dibatasi.
“Guru honorer bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya, apakah mereka punya kompetensi untuk menjadi aparatur sipil negara,” ujar Nadiem.
Kriteria yang bisa mengikuti seleksi PPPK ini adalah guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.
Proses seleksi akan dilakukan secara daring, dipastikan bagi yang sudah lolos seleksi akan langsung menjadi PPPK, dan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi peserta yang lolos seleksi.
Nadiem mengatakan untuk seleksi PPPK tahun 2021 akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini semua guru honorer dan lulusan PPG dapat mendaftar dan mengikuti seleksi, sedang dulu yang mendaftar terbatas sehingga menyebabkan banyaknya guru honorer yang mengantre.
Pendaftar diberikan kesempatan hingga 3 kali percobaan. “Jika gagal dalam seleksi pertama bisa belajar kembali dan mengulang ujian lagi pada tahun yang sama ataupun tahun depan,” jelasnya.
Kemendikbud menyediakan modul pembelajaran secara daring. Hal ini dilakukan guna membantu pendaftar untuk mempersiapkan diri.
Jika tahun lalu pemerintah daerah yang menyiapkan anggaran untuk membiayai peserta yang lolos PPPK, kini pemerintah pusat yang akan menyediakannya. Begitupun dengan biaya penyelenggaraan akan ditanggung pemerintah pusat.
Nadiem menyampaikan pemerintah daerah tidak perlu khawatir karena seluruh anggaran akan ditanggung oleh pemerintah pusat.