27.2 C
Jakarta

Pemerintah Wajib Subsidi LPG Dan Listrik Untuk Masyarakat Miskin

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan Listrik untuk masyarakat tidak mampu. Subsidi LPG dan Listrik dikatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu Perlindungan Sosial (Bansos).

Subsidi LPG dan Listrik kata Puan diarahkan untuk sasaran kelompok 40 perse  masyarakat terbawah, sedangkan Rastra untuk 25% masyarakat terbawah. Jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan Bansos yang akan ditetapkan, perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu tetap terlindungi.

“Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk non tunai, dengan partisipasi bank,” tegas Menko PMK usai menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait Integrasi Subsidi
Energi, Selasa (20/6).

Hadir dalam rakor ini Menteri Sosial Kho;fah Indar Parawansa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Sekretaris TNP2K Bambang Widianto.

Rapat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) 13 Januari 2017 untuk mengintegrasikan subsidi energi dalam bantuan sosial. Sebelumnya, pembahasan dan kajian tentang integrasi subsidi energi telah dilaksanakan melalui serangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) melibatkan lintas kementerian/lembaga.

“Rakor hari ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam
melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos”, ucap Menko Puan.

Ditambahkannya, bahwa beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain terkait apa saja subsidi energi yang akan diintegrasikan, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!