JAKARTA, MENARA62.COM – Salah satu tantangan terbesar ambisi Presiden Jokowi untuk pemindahan ibukota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) adalah landasan hukumnya. Badan Perencanaan Pembangunan Nasonal (Bappenas) mencatat adanya 43 regulasi yang harus dirombak, meliputi undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (Permen).
“Untuk mengubah UU dalam memindahkan sebuah IKN itu bukan perkara yang sepele. Mimpinya harus jelas. Yaitu, modal pertama yang harus kita pastikan, adalah kedudukan legalnya,” kata
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pada Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan IKN, di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Ia merinci, dalam 43 regulasi yang harus direvisi di antaranya terdapat 14 UU terkait pengaturan kedudukan IKN, batas wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, kawasan khusus pemerintah, penataan ruang, lingkungan hidup, serta sistem penanggulangan kebencanaan.
“Ada juga UU yang enggak masuk, misalnya UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air yang baru. (Di dalamnya) itu juga ada (yang bersinggungan) mengenai pasal-pasal yang nanti kita kaji dulu. Tapi kita sudah menyisir UU yang ada di 43 regulasi,” ungkap Suharso.
Ia menegaskan, berbagai regulasi tersebut akan dirapikan melalui metode omnibus law atau beleid untuk mempercepat proses peminahan IKN yang akan dimulai pada 2024. Dalam hal ini, menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru.
“Kita sudah benar bekerja sama dengan Djimly School of Law, karena kalau tidak wah bisa salah,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya telah menyelesaikan naskah akademik omnibus law tersebut dan juga sudah diusulkan kepada DPR untuk masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Naskah akademik sudah selesai. Pengusulan prolegnas sudah disampaikan ke DPR, sekarang tinggal menyampaikan legal drafting-nya,” ujarnya.