INDRAMAYU, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi (rakor) Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020, di Hotel Grand Trisula Indramayu, Rabu (26/2/2020).
Rakor Sensus Penduduk Tahun 2020 dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta para camat se-Kabupaten Indramayu.
Pelaksana Tugas Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, kegiatan sensus penduduk 2020 ini sangat penting untuk diselanggarakan dan membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk kunci suksesnya sensus penduduk di Kabupaten Indramayu tidak menjadi data yang kontroversi.
“Jadi data ini sangat penting sekali yaitu, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan, jumlah penganguran, jumlah tamat sekolah. Sehingga jangan sampai data ini kontroversi, seperti halnya angka IPM kita yang masih banyaknya masyarakat buta huruf untuk itu harus kita benahi,” katanya.
Taufik menjelaskan, betapa pentingnya sensus penduduk dalam memperoleh data yang akurat untuk menyusun perencanaan yang benar, membuat keputusan yang tepat dan mengeksekusi program yang tepat sasaran.
“Dengan adanya sensus penduduk ini saya harapkan menjadikan data Indramayu yang akurat dan data itu akan dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan Kabupaten Indramayu,” jelas Taufik.
Sementara itu Kepala BPS Indramayu Judiharto Trisnadi memaparkan, sensus penduduk akan dilaksanakan dengan dua tahap, pertama pencacahan lengkap yang dimulai tahun 2020. Selanjutnya tahap kedua pencacahan sampel pada tahun 2021 dengan tujuan menuju satu data Indonesia.
Menurutnya, pelaksanan sensus penduduk dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali dan untuk sensus penduduk 2020 telah diawali sensus penduduk secara online melalui sesnus.bps.go.id mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020, dengan menggunakan kolaborasi konsep de jure dan de facto.
“Jadi nanti sensus penduduk 2020 akan menghasilkan data secara de jure dan de facto, artinya konsep de jure digunakan untuk mencatat seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal dan Konsep de facto digunakan untuk mencatat penduduk dimana ditemui saat pencacahan,” paparnya.
Dengan demikian ungkap Judiharto, hasil data sensus penduduk 2020 akan menjadi kerangka sampel untuk kegiatan statistik sepuluh tahun kedepan dan menghasilkan data para meter sebagai dasar perencanaan dan kebijakan pemerintah.
Usai rakor Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, sejumlah peserta rakor dari dinas/instansi dan BUMD serta BUMN dengan di dampingi tenaga BPS Indramayu melakukan Ngisi Bareng (Ngibar) secara online dan menanda tangani komitmen bersama mensukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020. (Jiaul Haq)