INDRAMAYU, MENARA62.COM – Menyelaraskan lingkungan yang sehat dan lestari terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sebagai langkah konkret, Pemkab Indramayu bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menandatangani perjanjian kerjasasama untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah di DAS Citarum melalui Pusat Daur Ulang (PDU) dan Bank Sampah Induk (BSI) di Kabupaten Indramayu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan Rabu (21/08/2019) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang wakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Ir. Aep Surahman dan Direktur Pengelolaan Sampah Kemen LHK Dr. Ir. Novrizal Tahar, IPM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menjelaskan, perjanjian kerjasama ini dilakukan karena saat ini di Kabupaten Indramayu belum tersedia fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU) sampah skala10 ton/hari, belum tersedia fasilitas Bank Sampah Induk (BSI) sampah skala 1 ton/hari.
“Timbunan sampah yang berasal dari sumbernya perlu dikelola secara optimal, fasilitas pengelolaan sampah PDU dapat dipergunakan untuk pengomposan, dan fasilitas pengelolaan sampah BSI dapat dipergunakan untuk pemilahan dan pengumpulan,” kata Aep Jumat (23/8/2019).
Ruang lingkup perjanjian ini diharapkan dapat mengurangi sampah pada DAS Citarum di Kabupaten Indramayu sebagai penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup untuk kehidupan, yang mencakup jumlah dan jenis timbulan sampah yang terkurangi melalui PDU dan BSI, dan mengurangi jumlah sampah terkurangi melalui kegiatan terpadu pengelolaan sampah melalui fasilitas pengomposan.
“Kerjasama ini diharapkan juga dapat menangani sampah dengan melibatkan komunitas dan kelompok masyarakat melalui peran, partisipasi dan inovasi dalam pengelolaan sampah,” kata Aep.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Sampah Kemen LHK Novrizal Tahar mengatakan, Kementerian akan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah berupa Bangunan Pusat Daur Ulang (PDU) dan Alat Pengelolaan Sampah Skala 10 Ton/Hari, menyediakan fasilitas pengelolaan sampah berupa Bangunan Bank Sampah Induk (BSI) Sampah Skala 1 ton/hari, melakukan uji coba alat pengelolaan sampah, dan melaksanakan bimbingan teknis bagi operator fasilitas pengelolaan sampah.
Sedangkan Pemkab Indramayu akan menyediakan lahan sebagai lokasi fasilitas PDU dan BSI, menyediakan listrik dan air, menyediakan SDM pengelolaan sampah, dan keperluan lainnya.
“Dengan perjanjian kerjasama ini kita harapkan timbulan sampah bisa berkurang dan tujuan kita mewujudkan lingungan yang sehat dan lestari bisa diwujudkan,” kata Novrizal.