31 C
Jakarta

Pemkab Sleman Ingatkan Warga Berhati-Hati Jika Berkegiatan di Sekitar Jaringan Arus Listrik

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi, Pemkab Sleman, Yogyakarta, Suyono, SH., M.Hum mengimbau masyarakat yang berkegiatan di sekitar jaringan arus listrik agar berhati-hati. Sebab area jaringan arus listrik sangat berbahaya.

Hal tersebut disampaikan Suyono pada kegiatan Sosialisasi Manfaat dan Bahaya Listrik bagi Masyarakat, yang digelar di Ruang Sembada, Setda Kabupaten Sleman, Rabu (5/8), bertempat di Ruang Sembada Setda kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemkab Sleman dengan PLN Unit Pelaksana Transmisi Salatiga dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta.

Menurut Suyono listrik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Bahkan, hampir semua kegiatan masyarakat di era modern seperti saat ini bergantung  dengan adanya listrik. Namun begitu, listrik juga bisa mendatangkan bahaya jika kita tidak berhati-hati.

“Maka masyarakat juga harus diedukasi tentang bahaya listrik ini,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Abdul Rahman Budi Setyo selaku manajer PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Yogyakarta. Menurutnya listrik memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, seperti untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Namun, arus listrik yang menjadi hajat orang banyak ini sering kali mengalami gangguan yang dikarenakan oleh ulah masyarakat sendiri.

“Gangguan listrik itu 70 persen dikarenakan faktor sosial, dan hanya 30 persen yang disebabkan oleh faktor peralatan,” jelas Abdul.

Salah satu penyebab gangguan tersebut menurutnya ialah penanaman pohon keras dan tinggi yang berpotensi menyentuh konduktor (ruang bebas). Selain pohon, adanya bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau pun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) juga dapat menimbulkan gangguan listrik serta bisa pula membahayakan penghuninya.

“Jarak bebas minimum vertikal dari konduktor pada SUTET untuk tanaman dan bangunan adalah 9 meter, sedangkan SUTT 5 meter,” ungkapnya.

Selain itu, contoh penyebab gangguan listrik yang diakibatkan oleh kegiatan masyarakat lainnya ialah bermain layang-layang atau pun balon udara yang berdekatan dengan jaringan listrik. Kegiatan ini menurutnya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian yang besar. Pasalnya jika layang-layang putus atau jatuh kemudian mengenai konduktor SUTT/SUTET, maka dapat menimbulkan ledakan.

Akibatnya, akan terjadi gangguan dan kerusakan peralatan PLN. Dan yang lebih bahaya lagi, kata Abdul, jika ada orang di bawahnya akan berakibat fatal, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.

“Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan kegiatan, terlebih saat berada di dekat jaringan listrik,” ungkapnya.

Sosialisasi yang diinisisasi oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman ini dihadiri oleh perwakilan dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Sleman serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Sleman.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!