SLEMAN, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sleman. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam kegiatan jumpa pers di Pendopo Parasamya, Kamis (25/3).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM di Kabupaten Sleman merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan instruksi Gubernur DIY Nomor 8/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di DIY dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, Kustini Sri Purnomo menjelaskan bahwa dalam perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa perubahan kebijakan. Perubahan kebijakan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), kini diperbolehkan secara luring (offline) atau tatap muka. “Kegiatan belajar mengajar yang kini diperbolehkan secara tatap muka masih terbatas bagi tingkat perguruan tinggi yang dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Kustini Sri Purnomo.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga masih memerlukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Satgas Covid-19 dan Perguruan Tinggi dalam merealisasikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang aman dari adanya penyebaran Covid-19.
Adapun perubahan kebijakan lainnya dalam perpanjangan PPKM ini yaitu diizinkannya kegiatan di fasilitas umum (fasum) dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas fasum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, kegiatan seni, sosial dan budaya juga diizinkan dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat kegiatan.
Kendati adanya perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM, Kustini Sri Purnomo menghimbau agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitasnya untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Atikah Nurhesti dalam kegiatan Jumpa Pers tersebut menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Sleman sampai dengan tanggal 24 Maret 2021, sudah tidak ada zona dengan kategori orange dan merah di seluruh Padukuhan. “Seluruh Padukuhan tidak ada zona orange dan merah. Jadi yang ada hanya hijau dan kuning. Sementara kuning ini adalah konfirmasi positif (Covid-19) hanya ada satu sampai lima orang dalam satu RT selama 7 hari,” jelasnya.
Sementara terkait program vaksinasi di Kabupaten Sleman, Atikah menuturkan vaksinasi bagi nakes telah mencapai lebih dari 100 persen. Dari jumlah target sebanyak 17.000 nakes, terdapat sebanyak 18.518 nakes yang telah divaksin.
“Untuk Lansia, baru berjalan dua minggu mencapai 30 persen. Sementara untuk pelayan publik sebanyak 24.297 orang untuk dosis pertama dan masih berlangsung sampai sekarang,” katanya.