SLEMAN, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman menerima 23 sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima secara langsung sejumlah sertifikat tersebut dalam acara serah terima PSU di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (10/5).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan penyerahan PSU kepada Pemerintah merupakan salah satu kewajiban pengembang perumahan setelah dilakukan verifikasi administrasi maupun teknis dalam rangka menindaklanjuti program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi melalui aplikasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) Korsupgah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengembang perumahan yang pada hari ini telah memenuhi salah satu kewajibannya sebagai pengembang perumahan (menyerahkan PSU),” katanya.
Lebih lanjut, Kustini menyampaikan bahwa Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan oleh pembangun perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan.
“Pemerintah Daerah berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Sleman memiliki PSU yang layak bagi penghuninya” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa sebelum dilakukan serah terima, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap PSU. “Kami telah melakukan verifikasi lapangan. PSU yang diserah terimakan hari ini sebanyak 23 bidang di 14 Perumahan, dari 7 Pengembang,” jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris menyebut PSU yang diserahkan tersebut berupa tanah, jalan, kolam renang, gedung pertemuan,pos satpam, taman dan saluran drainase. Setelah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Hari menyebut PSU tersebut akan segera dicatat dalam inventaris barang Pemkab Sleman untuk dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.