YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Penanganan pandemic Covid-19 di wilayahnya diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antar lembaga dan perangkat daerah baik pemerintah maupun swasta. Upaya sinergis ini perlu dilakukan karena tidak ada cara tunggal menuntaskan penyebaran covid-19 kecuali dengan mempererat kerjasama, selain penanganan kasus juga perlu antisipasi dampak ikutannya,
Dalam kesempatan penyerahan bantuan kemaslahatan untuk penanganan Covid-19 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa (21/7/2020) di Kantor Pusat BPD DIY Pusat.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, “Pemberian bantuan kemaslahatan tersebut berupa 1.750 sembako untuk pondok pesantren, ustaz, dan masjid. Selain itu, 2.000 APD untuk rumah sakit, dan sapi kurban, yang tersebar di seluruh wilayah DIY.”
Sebelumnya BPKH juga telah menyalurkan donasi berupa alat pelindung diri (APD) kepada Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta sebanyak 5.347 APD. Bantuan tersebut untuk tenaga medis sebagai garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19, Anggito mengakui pihaknya bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI dengan lingkup tugas di bidang agama dan sosial untuk melakukan pemetaan terhadap pondok/masjid ataupun ustaz yang terdampak selama masa pandemi ini.
Selain itu, Sri Purnomo juga memaparkan terkait upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyambut new normal. Salah satunya menyiapkan berbagai aturan yang disesuaikan dengan SOP new normal tersebut. Pemerintah Kabupaten sudah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan, Surat Edaran dalam rangka menghadapi new normal ini di antaranya dibidang ekonommi, pendidikan, keagamaan, sosial dan pelayanan publik
Sedangkan di bidang keagamaan, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati No. 451/01327 tentang panduan permohonan Surat Keterangan Rumah Ibadah yang aman Covid-19 di masa pandemi. SE ini adalah bentuk tindak lanjut dari SE Kemenag No. SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada masa Pandemi.
SE Bupati ini mengimbau agar pengurus tempat ibadah mengajukan surat keterangan secara berjenjang ke instansi pemangku wilayah agar dapat memfungsikan lagi tempat ibadahnya namun dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan
Di bidang ekonomi, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan SK Bupati No. 43.1/Kep.KDH/A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19.